Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

TEBO, jentik.id – Polres Tebo mengusut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sekaligus tenaga pendidik pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penyidik mendata tujuh santriwati sebagai korban dalam perkara tersebut.

Polsek Tengah Ilir mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2026) malam. Laporan itu menyebut adanya dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di salah satu pondok pesantren.

Setelah menerima laporan, personel Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, menegaskan jajarannya mengutamakan perlindungan dan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AF melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati sejak 2024 hingga Juni 2026.

Penyidik menduga AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendapatkan kepercayaan korban. Ia juga diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengatasi trauma melalui metode yang ia sebut sebagai proses penyembuhan.

AKBP Triyanto menegaskan polisi memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Selain memproses terduga pelaku, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban.

Dalam penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengantongi hasil visum serta beberapa barang yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, penyidik mencatat tujuh korban perempuan berusia 16 hingga 19 tahun. Polisi terus melengkapi berkas dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Baca Juga :  Pulang Bertahap Dimulai 1 Juni 2026, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia

Polisi menjerat AF dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar terus membangun komunikasi terbuka dengan anak, termasuk saat mereka tinggal di lingkungan pendidikan atau asrama.

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran agar polisi dapat mencegah munculnya korban lain. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Berita Terbaru