Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

TEBO, jentik.id – Polres Tebo mengusut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sekaligus tenaga pendidik pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penyidik mendata tujuh santriwati sebagai korban dalam perkara tersebut.

Polsek Tengah Ilir mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2026) malam. Laporan itu menyebut adanya dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di salah satu pondok pesantren.

Setelah menerima laporan, personel Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, menegaskan jajarannya mengutamakan perlindungan dan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AF melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati sejak 2024 hingga Juni 2026.

Penyidik menduga AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendapatkan kepercayaan korban. Ia juga diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengatasi trauma melalui metode yang ia sebut sebagai proses penyembuhan.

AKBP Triyanto menegaskan polisi memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Selain memproses terduga pelaku, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban.

Dalam penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengantongi hasil visum serta beberapa barang yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, penyidik mencatat tujuh korban perempuan berusia 16 hingga 19 tahun. Polisi terus melengkapi berkas dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Baca Juga :  tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Polisi menjerat AF dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar terus membangun komunikasi terbuka dengan anak, termasuk saat mereka tinggal di lingkungan pendidikan atau asrama.

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran agar polisi dapat mencegah munculnya korban lain. (nr*)

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru