Jambi, jentik.id-Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50), melapor ke Polda Jambi pada Jumat (22/5/2026) terkait dugaan penipuan investasi. Halatun menuding seorang perempuan bernama Titin Marleni memakai nama Gubernur Jambi untuk meyakinkannya menanamkan modal.
Halatun datang bersama kuasa hukumnya. Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp115 juta setelah beberapa kali mengirim dana kepada terlapor.
Menurut Halatun, Titin menawarkan investasi proyek pengadaan barang untuk rumah dinas Ketua DPRD Merangin. Terlapor juga mengaku dekat dengan sejumlah pejabat penting di Jambi agar korban semakin percaya.
“Dia meyakinkan saya untuk berinvestasi dengan membawa nama gubernur,” kata Halatun usai membuat laporan.
Halatun mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, hingga Rp20 juta. Total kerugian yang ia alami mencapai Rp115 juta.
Sebelum membawa kasus itu ke polisi, Halatun sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sehingga ia memilih jalur hukum.
Kuasa hukum Halatun, Putra Tambunan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada terlapor, tetapi belum mendapat tanggapan yang jelas.
Putra juga menyebut dugaan penipuan serupa pernah muncul sebelumnya. Saat itu, terlapor diduga menjanjikan kelulusan ASN dan penerimaan jaksa kepada sejumlah korban.
Halatun berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan membantu mengembalikan uang miliknya. (nr*)









