tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).

Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).

Jambi, jentik.id-Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50), melapor ke Polda Jambi pada Jumat (22/5/2026) terkait dugaan penipuan investasi. Halatun menuding seorang perempuan bernama Titin Marleni memakai nama Gubernur Jambi untuk meyakinkannya menanamkan modal.

Halatun datang bersama kuasa hukumnya. Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp115 juta setelah beberapa kali mengirim dana kepada terlapor.

Menurut Halatun, Titin menawarkan investasi proyek pengadaan barang untuk rumah dinas Ketua DPRD Merangin. Terlapor juga mengaku dekat dengan sejumlah pejabat penting di Jambi agar korban semakin percaya.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

“Dia meyakinkan saya untuk berinvestasi dengan membawa nama gubernur,” kata Halatun usai membuat laporan.

Halatun mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, hingga Rp20 juta. Total kerugian yang ia alami mencapai Rp115 juta.

Sebelum membawa kasus itu ke polisi, Halatun sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sehingga ia memilih jalur hukum.

Baca Juga :  Eks Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Uang Dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar

Kuasa hukum Halatun, Putra Tambunan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada terlapor, tetapi belum mendapat tanggapan yang jelas.

Putra juga menyebut dugaan penipuan serupa pernah muncul sebelumnya. Saat itu, terlapor diduga menjanjikan kelulusan ASN dan penerimaan jaksa kepada sejumlah korban.

Halatun berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan membantu mengembalikan uang miliknya. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru