tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).

Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).

Jambi, jentik.id-Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50), melapor ke Polda Jambi pada Jumat (22/5/2026) terkait dugaan penipuan investasi. Halatun menuding seorang perempuan bernama Titin Marleni memakai nama Gubernur Jambi untuk meyakinkannya menanamkan modal.

Halatun datang bersama kuasa hukumnya. Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp115 juta setelah beberapa kali mengirim dana kepada terlapor.

Menurut Halatun, Titin menawarkan investasi proyek pengadaan barang untuk rumah dinas Ketua DPRD Merangin. Terlapor juga mengaku dekat dengan sejumlah pejabat penting di Jambi agar korban semakin percaya.

Baca Juga :  Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

“Dia meyakinkan saya untuk berinvestasi dengan membawa nama gubernur,” kata Halatun usai membuat laporan.

Halatun mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, hingga Rp20 juta. Total kerugian yang ia alami mencapai Rp115 juta.

Sebelum membawa kasus itu ke polisi, Halatun sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sehingga ia memilih jalur hukum.

Baca Juga :  PWI Provinsi Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Ketua PWI Pusat dan Pelaksanaan UKW

Kuasa hukum Halatun, Putra Tambunan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada terlapor, tetapi belum mendapat tanggapan yang jelas.

Putra juga menyebut dugaan penipuan serupa pernah muncul sebelumnya. Saat itu, terlapor diduga menjanjikan kelulusan ASN dan penerimaan jaksa kepada sejumlah korban.

Halatun berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan membantu mengembalikan uang miliknya. (nr*)

Berita Terkait

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.

Berita Terbaru