Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika

Ilustrasi narkotika

Jambi, jentik.id-Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menangkap tiga pengedar narkoba dalam penggerebekan di kawasan Pelabuhan Pering, Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Selasa (12/5/2026) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial W (45), R (34) asal Dumai, Riau, dan S (45) warga Tanjabtim. Polisi menduga mereka bagian dari jaringan narkoba jalur laut yang memasok barang dari Dumai ke wilayah Jambi.

Polisi menggerebek rumah tersangka S dan menemukan 178 butir pil ekstasi merek Marvel berwarna hijau-kuning. Petugas juga menemukan dua paket sabu dengan total berat 3,76 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD

Petugas menyita tiga ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp7,3 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut R berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Dumai ke Tanjabtim. S mengedarkan pil ekstasi di Desa Labuan Pering dan sekitarnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Tim penyidik menelusuri jalur distribusi narkoba melalui jalur laut dari Dumai.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka di Polres Tanjabtim untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.

Berita Terbaru