Jambi, jentik.id-Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menangkap tiga pengedar narkoba dalam penggerebekan di kawasan Pelabuhan Pering, Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial W (45), R (34) asal Dumai, Riau, dan S (45) warga Tanjabtim. Polisi menduga mereka bagian dari jaringan narkoba jalur laut yang memasok barang dari Dumai ke wilayah Jambi.
Polisi menggerebek rumah tersangka S dan menemukan 178 butir pil ekstasi merek Marvel berwarna hijau-kuning. Petugas juga menemukan dua paket sabu dengan total berat 3,76 gram.
Petugas menyita tiga ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp7,3 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut R berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Dumai ke Tanjabtim. S mengedarkan pil ekstasi di Desa Labuan Pering dan sekitarnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Tim penyidik menelusuri jalur distribusi narkoba melalui jalur laut dari Dumai.
Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka di Polres Tanjabtim untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (nr*)









