Jambi, jentik.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 11 pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Meski demikian, lembaga auditor negara itu masih menemukan sejumlah permasalahan yang menjadi catatan penting dalam pengelolaan perlu dibenahi.
Sebelas daerah yang menerima opini WTP tersebut adalah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan masih menunjukkan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP merupakan bentuk penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan beberapa persoalan, antara lain pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan serta pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.
“Juga terdapat ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai belum optimal.
BPK juga mencatat adanya belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pelaksanaan pekerjaan swakelola yang belum memenuhi aturan yang berlaku.
Pada sektor pembangunan fisik.
Auditor negara itu menemukan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD.
Meski seluruh pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP, BPK menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan mulai berlaku efektif pada pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2026.
Melalui berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, BPK berharap seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Ditegasnya Pemeritah Daerah harus memperhatikan temuan yang telah direkonendasikan untuk ditindak lanjut sebelum ber urusan dengan hukum.
Terutama pekerjaan infrasukktur bersama dengan pihak menggunakan anggaran bersumber dari negara.(asy,*).









