7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi brogol.pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Gambar ilustrasi brogol.pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Papua Selatan,jentik.id – Sebanyak tujuh personel Polres Asmat menjalani sidang disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan kedinasan. Sidang berlangsung di Aula Wirapratama Polres Asmat, Papua Selatan, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan internal di lingkungan Polri.

Sidang disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Asmat, Kompol Haryono, selaku Ketua Sidang. Turut hadir dalam persidangan Wakil Ketua Sidang AKP Djhon Philips Rahaten, Kasi Propam Polres Asmat Ipda Agung Raka sebagai penuntut, serta Aipda I Putu Wira Tama sebagai pendamping bersama perangkat sidang lainnya.

Dalam keterangannya, Kompol Haryono menegaskan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal dan menjaga profesionalisme anggota.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat di Batang Agam, Identitas Korban Akhirnya Terbuka

“Sidang disiplin ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan, pembelajaran, serta memberikan efek jera bagi personel yang bersangkutan agar ke depan dapat memperbaiki diri menjadi anggota Polri yang lebih baik dan Presisi,” ujar Kompol Haryono.

Ia menambahkan, institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, baik pelanggaran ringan maupun berat.

Menurutnya, pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan, ketujuh personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis sidang terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berbagai fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis sidang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, hingga penempatan dalam tempat khusus (Patsus).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan dan hasil pertimbangan majelis sidang terhadap setiap kasus yang disidangkan.

“Berharap langkah penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik institusi kepolisian di tengah masyarakat.(asy*).

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru