7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi brogol.pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Gambar ilustrasi brogol.pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Papua Selatan,jentik.id – Sebanyak tujuh personel Polres Asmat menjalani sidang disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan kedinasan. Sidang berlangsung di Aula Wirapratama Polres Asmat, Papua Selatan, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan internal di lingkungan Polri.

Sidang disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Asmat, Kompol Haryono, selaku Ketua Sidang. Turut hadir dalam persidangan Wakil Ketua Sidang AKP Djhon Philips Rahaten, Kasi Propam Polres Asmat Ipda Agung Raka sebagai penuntut, serta Aipda I Putu Wira Tama sebagai pendamping bersama perangkat sidang lainnya.

Dalam keterangannya, Kompol Haryono menegaskan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal dan menjaga profesionalisme anggota.

Baca Juga :  Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba dengan Rompi Oranye

“Sidang disiplin ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan, pembelajaran, serta memberikan efek jera bagi personel yang bersangkutan agar ke depan dapat memperbaiki diri menjadi anggota Polri yang lebih baik dan Presisi,” ujar Kompol Haryono.

Ia menambahkan, institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, baik pelanggaran ringan maupun berat.

Menurutnya, pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan, ketujuh personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis sidang terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berbagai fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis sidang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, hingga penempatan dalam tempat khusus (Patsus).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan dan hasil pertimbangan majelis sidang terhadap setiap kasus yang disidangkan.

“Berharap langkah penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik institusi kepolisian di tengah masyarakat.(asy*).

 

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru