Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkoba jenis ekstasi dan sabu

Ilustrasi narkoba jenis ekstasi dan sabu

JAMBI, jentik.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap sembilan tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika di tiga lokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada 27–28 Juli 2026. Salah satu tersangka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi menggelar operasi setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pengungkapan Berawal dari Penyengat Rendah

Tim lebih dulu menggerebek lokasi pertama di kawasan Penyengat Rendah. Dalam operasi itu, petugas menangkap R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas mengamankan 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka membuka petunjuk baru. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap RIF (39) dan I (40). RIF diketahui berstatus anggota Satpol PP Kota Jambi.

Petugas turut mengamankan 89,46 gram sabu siap edar, uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengembangan Berlanjut hingga Muaro Jambi

Tim terus mengembangkan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya komunikasi antara para tersangka dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Temuan itu mengarahkan tim ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Petugas juga mengamankan 765 butir ekstasi, 45,59 gram sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Selama operasi berlangsung, BNNP Jambi mengamankan 146,59 gram sabu dan 766 butir ekstasi.

Petugas juga menyita uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penyidik kini memeriksa seluruh tersangka di Kantor BNNP Jambi. Tim penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saipudin, mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

BNNP Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, meningkatkan operasi pemberantasan, dan memperluas kolaborasi dengan berbagai instansi. Langkah tersebut bertujuan menekan peredaran narkotika di Provinsi Jambi sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru