Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Jambi, jentik.id– Suasana haru menyelimuti sidang vonis dua kurir narkoba di Jambi, Selasa (14/4/2026). Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada Angga Saputra dan 17 tahun kepada Gilang Eko Prayogi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Ibu Angga langsung menangis setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Keluarga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Kakak Angga, Desy, mengaku menerima putusan bersalah. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak adil. Ia membandingkan putusan ini dengan hukuman terhadap Ferry Irwan yang hanya 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Brigadir Eko Memanas, 5 Polisi yang Dipecat Pilih Ajukan Banding

Kasus ini bermula ketika Angga menghubungi Gilang melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Simpang IV Sipin dan menyewa mobil.

Mereka lalu mengikuti arahan seseorang berinisial Lion (DPO) menuju kawasan Hotel BW, kemudian bergerak ke Lorong H. Kamil, Jambi Selatan. Di lokasi itu, Gilang mengambil plastik hitam berisi sabu dan ribuan pil ekstasi.

Keduanya berencana membawa narkotika tersebut ke Sumatera Selatan. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan mobil mereka di Jalan Arif Rahman Hakim pada dini hari.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Petugas langsung menggeledah mobil, menemukan barang bukti, lalu mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.

Polisi menyita sekitar 12 kilogram sabu dan lebih dari 2.000 gram ekstasi dari kasus ini. Penyidik menetapkan keduanya sebagai kurir yang mengambil dan mengantar narkotika.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika dalam jumlah besar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB