Jambi, jentik.id-Lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarto Saputra mengajukan banding setelah Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kelima polisi tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka mendapat sanksi setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Lima Polisi Kena Sanksi PTDH
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar sidang KKEP pada 6-7 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, kelima anggota terbukti melanggar kode etik. Polda Jambi kemudian menjatuhkan sanksi PTDH karena mereka melakukan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.
“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan, Jumat (7/8/2026).
Namun, kelima anggota memilih mengajukan banding atas keputusan tersebut. Langkah itu membuat proses penanganan kode etik mereka masih berlanjut.
Enam Tersangka dalam Kasus Brigadir Eko
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Eko Winarto Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan menerapkan pasal lain jika menemukan fakta hukum baru.
Keluarga Curiga Penyebab Kematian
Brigadir Eko meninggal di kawasan indekos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Saat itu, polisi sempat menyebut Eko meninggal karena terjatuh. Namun, keluarga meragukan keterangan tersebut dan meminta polisi melakukan autopsi.
Polda Jambi kemudian mendalami kasus tersebut. Hasil penyidikan akhirnya mengarah pada penetapan lima anggota Polri dan satu warga sipil sebagai tersangka.
Penyidik Masih Dalami Perkara
Polda Jambi terus menjalankan proses pidana dan kode etik terhadap para tersangka. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penanganan perkara.
Erlan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Ia juga memastikan Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.
Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi kini masih mendalami peran setiap tersangka. Hasil penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (nr*)









