Jambi, jentik.id-Polda Jambi menetapkan lima tersangka dalam empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Juli 2026. Polisi menangani kasus tersebut di tiga kabupaten dengan total lahan terbakar mencapai 4,25 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, jajaran kepolisian menangani empat perkara tersebut.
Polres Tanjung Jabung Barat menangani satu kasus. Polres Tebo menangani dua kasus. Sementara itu, Polres Sarolangun menangani satu kasus.
“Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus karhutla di tiga wilayah,” kata Taufik, Senin (10/8/2026).
Lahan Terbakar Capai 4,25 Hektare
Polisi mencatat kebakaran di Tanjung Jabung Barat menghanguskan sekitar 2 hektare lahan.
Di Kabupaten Tebo, luas lahan terbakar mencapai 1,25 hektare. Sementara itu, kebakaran di Sarolangun menghanguskan sekitar 1 hektare lahan.
Total luas lahan yang terbakar dari empat kasus tersebut mencapai 4,25 hektare.
Taufik menjelaskan, kelima tersangka merupakan warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Polisi tidak menemukan keterlibatan perusahaan dalam empat kasus tersebut.
“Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Taufik.
Polisi tetap memproses perkara tersebut jika tindakan para tersangka memenuhi unsur pidana.
Polisi Selidiki Kasus Karhutla di Muaro Jambi
Selain empat kasus yang sudah memiliki tersangka, polisi masih menyelidiki kebakaran lahan di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kebakaran tersebut terjadi beberapa hari sebelum polisi mengumumkan penetapan lima tersangka.
“Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan,” kata Taufik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus karhutla.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu lingkungan serta kesehatan masyarakat. Karhutla juga dapat menghambat aktivitas sosial dan ekonomi.
Polisi Ingatkan Ancaman Pidana
Polda Jambi mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pelaku yang sengaja membakar hutan dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp7,5 miliar.
Sementara itu, pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dendanya dapat mencapai Rp10 miliar.
Polisi juga dapat menindak pihak yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian. Pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Polda Jambi akan meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan karhutla. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran. (nr*)









