5 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, 4,25 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia memaparkan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam empat kasus karhutla di tiga kabupaten Jambi dengan total 4,25 hektare lahan terbakar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia memaparkan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam empat kasus karhutla di tiga kabupaten Jambi dengan total 4,25 hektare lahan terbakar.

Jambi, jentik.id-Polda Jambi menetapkan lima tersangka dalam empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Juli 2026. Polisi menangani kasus tersebut di tiga kabupaten dengan total lahan terbakar mencapai 4,25 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, jajaran kepolisian menangani empat perkara tersebut.

Polres Tanjung Jabung Barat menangani satu kasus. Polres Tebo menangani dua kasus. Sementara itu, Polres Sarolangun menangani satu kasus.

“Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus karhutla di tiga wilayah,” kata Taufik, Senin (10/8/2026).

Lahan Terbakar Capai 4,25 Hektare

Polisi mencatat kebakaran di Tanjung Jabung Barat menghanguskan sekitar 2 hektare lahan.

Di Kabupaten Tebo, luas lahan terbakar mencapai 1,25 hektare. Sementara itu, kebakaran di Sarolangun menghanguskan sekitar 1 hektare lahan.

Total luas lahan yang terbakar dari empat kasus tersebut mencapai 4,25 hektare.

Baca Juga :  Ribuan Warga Geruduk DPRD Jambi, Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

Taufik menjelaskan, kelima tersangka merupakan warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Polisi tidak menemukan keterlibatan perusahaan dalam empat kasus tersebut.

“Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Taufik.

Polisi tetap memproses perkara tersebut jika tindakan para tersangka memenuhi unsur pidana.

Polisi Selidiki Kasus Karhutla di Muaro Jambi

Selain empat kasus yang sudah memiliki tersangka, polisi masih menyelidiki kebakaran lahan di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran tersebut terjadi beberapa hari sebelum polisi mengumumkan penetapan lima tersangka.

“Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan,” kata Taufik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus karhutla.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu lingkungan serta kesehatan masyarakat. Karhutla juga dapat menghambat aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Api Mengamuk di Pasar Koya! Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Polda Jambi mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Pelaku yang sengaja membakar hutan dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp7,5 miliar.

Sementara itu, pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dendanya dapat mencapai Rp10 miliar.

Polisi juga dapat menindak pihak yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian. Pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Polda Jambi akan meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan karhutla. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran. (nr*)

Berita Terkait

Al Haris Turun Langsung Padamkan Karhutla di Muaro Jambi
Kasus Brigadir Eko Memanas, 5 Polisi yang Dipecat Pilih Ajukan Banding
Semarak Presisi Merdeka Run 2026, Wawako Azhar Hamzah Ramaikan Lari di Jambi
Satgas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Geopark Merangin, Empat Rakit PETI Dimusnahkan
13 Jemaah Umrah Asal Jambi Batal Berangkat, Dua Hari Terlantar di Jakarta Tanpa Kepastian
Buaya Serang Dua Anak di Tanjab Barat, Satu Korban Tak Tertolong
Bripka SO Dipatsus usai Video Dugaan Sabung Ayam Viral, Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan
Harta Kekayaan Kajari Jambi Baru Romy Arizyanto Tembus Rp1,95 Miliar, Ini Rinciannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Al Haris Turun Langsung Padamkan Karhutla di Muaro Jambi

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kasus Brigadir Eko Memanas, 5 Polisi yang Dipecat Pilih Ajukan Banding

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:53 WIB

5 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, 4,25 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Semarak Presisi Merdeka Run 2026, Wawako Azhar Hamzah Ramaikan Lari di Jambi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Satgas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Geopark Merangin, Empat Rakit PETI Dimusnahkan

Berita Terbaru