Benarkah Bayi Langsung Terdaftar JKN? Begini Penjelasan BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: BPJS Kesehatan)

Ilustrasi. (Foto: BPJS Kesehatan)

JAKARTA, jentik.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski kabar tersebut ramai di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa hingga kini aturan pendaftaran masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Orang tua tetap harus mendaftarkan bayi secara aktif.

“Tidak ada kebijakan pendaftaran otomatis tanpa proses dari orang tua,” ujar Rizzky, Senin (5/4/2026).

Baca Juga :  Wako Alfin Audiensi Bersama Wamenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Orang Tua Wajib Daftarkan dalam 28 Hari

BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu mewajibkan orang tua mendaftarkan bayi maksimal 28 hari setelah kelahiran.

Dengan ketentuan ini, orang tua perlu segera mengurus administrasi agar bayi mendapatkan jaminan kesehatan sejak dini.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Integrasi Sistem Masih Tahap Rencana

Terkait kabar pendaftaran otomatis melalui portal layanan publik terpadu “INAku”, BPJS Kesehatan menyebut sistem tersebut belum berlaku.

Rizzky menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasi masih menunggu penyesuaian regulasi dan koordinasi antar lembaga.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Dinkes Kerinci Terus Berinovasi, 2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas dan Labkesda Kini Berstatus BLUD
72.431 Warga Kalteng Terserang ISPA Imbas Karhutla, Palangka Raya Tertinggi
Langkah Menuju Penilaian Kota Adipura 2028, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Desa Percontohan Sanitasi
Warga Sebukar Keluhkan Bau Menyengat Dari Air Drainase Terbengkalai
SK Wali Kota Terbit, Delapan Bulan Jasa Tenaga Medis RSUD Mayjen AH Thalib Segera Dibayar
Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli
Kadiskes Tegaskan Perwako Penggunaan Dana BLUD  Jasa Medis RSUD Mayjen A.H. Thalib sudah Terbit Rp12 Miliar Masih Megendap Direkning.
DPRD Kota Sungai Penuh Dan Komisi I Akan Panggil Manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib,Dikembangkan Dana BPJS Kesehatan Rp 12 Miliar Sudah Dicairkan.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:53 WIB

Dinkes Kerinci Terus Berinovasi, 2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas dan Labkesda Kini Berstatus BLUD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:24 WIB

72.431 Warga Kalteng Terserang ISPA Imbas Karhutla, Palangka Raya Tertinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Langkah Menuju Penilaian Kota Adipura 2028, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Desa Percontohan Sanitasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Warga Sebukar Keluhkan Bau Menyengat Dari Air Drainase Terbengkalai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:36 WIB

SK Wali Kota Terbit, Delapan Bulan Jasa Tenaga Medis RSUD Mayjen AH Thalib Segera Dibayar

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB