Sungai Penuh, jentik.id – Kondisi pelayanan kesehatan dasar di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, di UPTD Puskesmas Tanah Kampung beberapa waktu lalu menemukan berbagai persoalan mendasar yang dinilai jauh dari standar pelayanan minimal.
Temuan tersebut mendapat respons dari pengamat kesehatan yang menilai lemahnya pengawasan dan pembinaan dari jajaran Dinas Kesehatan menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan kondisi lingkungan puskesmas yang kurang terawat, sejumlah sarana dan prasarana yang tidak dipelihara dengan baik, serta tata kelola yang terkesan kumuh dan tidak mencerminkan fasilitas pelayanan kesehatan yang representatif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan regulasi terkait organisasi UPTD, Kepala Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Puskesmas memiliki kewajiban menyusun evaluasi, pelaporan, administrasi tata kelola keuangan, hingga menyampaikan laporan kinerja operasional, penyerapan anggaran, serta capaian program kesehatan masyarakat kepada Kepala Dinas Kesehatan secara berkala.
Pertanggungjawaban tersebut meliputi capaian Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), transparansi penggunaan anggaran, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
Pengamat kesehatan, Syofian, menilai bahwa temuan Wali Kota Alfin, tersebut menjadi indikator kuat bahwa fungsi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan belum berjalan secara optimal.
“Peran Kepala Dinas Kesehatan seharusnya tidak hanya sebatas administrasi di belakang meja, tetapi juga memastikan seluruh puskesmas berada dalam kondisi baik, baik dari sisi pelayanan, kebersihan lingkungan, sarana-prasarana, maupun kedisiplinan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kepala Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan evaluasi, apresiasi, sekaligus catatan perbaikan terhadap indikator pelayanan kesehatan yang belum memenuhi standar.
Selain itu, Kepala Puskesmas juga wajib memastikan seluruh tenaga kesehatan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.
Disebutnya, Setiap kendala operasional yang terjadi di tingkat fasilitas kesehatan pertama harus segera dilaporkan secara berjenjang agar dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusi cepat, termasuk dalam mendukung implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP).
Menurut Syofian, kekecewaan yang ditunjukkan Wali Kota Alfin, saat melakukan sidak di Puskesmas Tanah Kampung merupakan gambaran nyata bahwa mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh secara umum masih jauh dari harapan masyarakat.
“Temuan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika kondisi dasar seperti kebersihan, tata kelola, dan pengawasan saja belum optimal, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah akan terus menurun,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh segera melakukan pembenahan internal secara komprehensif agar pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dapat terwujud.(asy*)









