Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, jentik.id–Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini berstatus tersangka dalam kasus nikel yang tengah disorot publik. Perkembangan Hery Susanto kasus nikel ini langsung menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Hery setelah memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. Hery keluar dengan mengenakan rompi tahanan pink, lalu petugas membawanya ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mempercepat proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik terus mendalami Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Kasus PNBP Jadi Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara ini dari pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam perhitungan PNBP yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP. Tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Penyidik menilai Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan pemerintah. Mereka mendorong perubahan keputusan agar perusahaan menentukan sendiri besaran kewajiban PNBP.

Baca Juga :  Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Langkah ini membuka celah pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh. ***

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru