Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, jentik.id–Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini berstatus tersangka dalam kasus nikel yang tengah disorot publik. Perkembangan Hery Susanto kasus nikel ini langsung menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Hery setelah memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. Hery keluar dengan mengenakan rompi tahanan pink, lalu petugas membawanya ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mempercepat proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik terus mendalami Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Sosok Putra Kerinci dengan Segudang Pengalaman

Kasus PNBP Jadi Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara ini dari pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam perhitungan PNBP yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP. Tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Penyidik menilai Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan pemerintah. Mereka mendorong perubahan keputusan agar perusahaan menentukan sendiri besaran kewajiban PNBP.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Langkah ini membuka celah pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh. ***

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB