Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, jentik.id–Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini berstatus tersangka dalam kasus nikel yang tengah disorot publik. Perkembangan Hery Susanto kasus nikel ini langsung menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Hery setelah memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. Hery keluar dengan mengenakan rompi tahanan pink, lalu petugas membawanya ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mempercepat proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik terus mendalami Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Kasus PNBP Jadi Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara ini dari pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam perhitungan PNBP yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP. Tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Penyidik menilai Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan pemerintah. Mereka mendorong perubahan keputusan agar perusahaan menentukan sendiri besaran kewajiban PNBP.

Baca Juga :  Andre Rosiade vs Mahasiswa! Ini Fakta 86% Anggaran MBG Mengalir ke Rakyat

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Langkah ini membuka celah pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh. ***

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB