Painan, Jentik.id-Perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan (Dapil) Kerinci–Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru.
Politikus Partai Golkar tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus tersebut berhubungan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah yang menjadi salah satu objek penyidikan aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, Kamis (5/11/2026), membenarkan bahwa Amrizal telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) setelah proses pelimpahan perkara tahap II.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Penahanan Amrizal menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penggunaan identitas dan nomor dokumen pendidikan milik orang lain.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan Letda Inf Endres Chan terkait dugaan pencatutan nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan nomor induk (BP) milik orang lain.
Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan Amrizal sebagai persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C di PKBM Albaraqah, Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, dokumen pendidikan itu diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif hingga Amrizal terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 melalui Partai Golkar.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik, khususnya terkait langkah pendampingan hukum yang akan dilakukan Partai Golkar terhadap kadernya tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Amrizal tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(asy*)









