JAMBI, jentik,id – Polsek Jambi Timur menangkap dua pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Aksi keduanya sempat mengganggu jaringan listrik di kawasan tersebut.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan kehilangan kabel bawah tanah (SKTM) dari pihak PLN.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah milik PLN dan mengamankan dua pelaku,” ujar Deddy.
Polisi Tangkap Dua Pelaku
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial AM, warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, dan SB, warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Tim Unit Reskrim lebih dulu menangkap AM di Kelurahan Tanjung Sari. Setelah memeriksa AM, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap SB di rumahnya.
“Kami mengamankan satu pelaku terlebih dahulu. Selanjutnya, kami menangkap pelaku lain berdasarkan hasil pengembangan,” jelas Deddy.
PLN Rugi Rp50 Juta
Kasus itu bermula pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, petugas PLN menerima laporan gangguan jaringan listrik. Setelah memeriksa lokasi, petugas menemukan kabel bawah tanah sepanjang sekitar 50 meter telah hilang.
Untuk menjaga pasokan listrik tetap normal, PLN mengalihkan sementara aliran listrik ke jaringan lain.
Akibat pencurian tersebut, PLN kehilangan kabel bawah tanah (SKTM) berukuran 150 milimeter. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Warga Pergoki Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Kelurahan Tanjung Sari.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi, polisi bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas bergerak ke lokasi. Tim berhasil menangkap AM beserta sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, warga RT 05 Kelurahan Tanjung Sari lebih dulu memergoki pelaku saat menggali kabel yang tertanam di area kebun. Warga berhasil mengamankan satu pelaku, sedangkan pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu bundel tembaga seberat sekitar satu kilogram, lapisan luar kabel tanah, satu sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter, dan satu gunting.
Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum di Polsek Jambi Timur. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (nr*)









