JAMBI, jentik.id – Mantan anggota Biro SDM Polda Jambi, Muhammad Daffa Januar Al Baqi, menyatakan kesiapannya mengungkap dugaan praktik suap dalam penerimaan Bintara Polri 2026.
Saat ini, Daffa menghadapi perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang pada Kamis (5/11/2026), ia memilih mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Daffa ingin melanjutkan proses hukum melalui persidangan. Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hakim mempertimbangkan ancaman pidana dalam pasal dakwaan yang berada di bawah lima tahun penjara.
Namun, Daffa memilih melanjutkan persidangan dengan mengajukan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Daffa, Muhammad Ferdi Prasteyo.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Ferdi menjelaskan, pihaknya mengajukan keberatan karena meyakini perkara yang menjerat Daffa tidak melibatkan kliennya seorang diri.
“Kami meyakini bahwa perbuatan klien kami ini tidak berdiri sendiri. Jadi, kami tidak serta-merta mengakui bersalah,” ungkap Ferdi.
Ferdi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK sejak 29 Oktober 2026.
Melalui langkah tersebut, Daffa berharap dapat membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap penerimaan anggota Polri.
“Kami ajukan JC untuk membongkar pelaku suap ini,” tegas Ferdi.
Pihak kuasa hukum berharap permohonan tersebut membuka peluang pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi. (nr*)









