Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi, Muhammad Daffa Januar Al Baqi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi

Terdakwa kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi, Muhammad Daffa Januar Al Baqi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi

JAMBI, jentik.id – Mantan anggota Biro SDM Polda Jambi, Muhammad Daffa Januar Al Baqi, menyatakan kesiapannya mengungkap dugaan praktik suap dalam penerimaan Bintara Polri 2026.

Saat ini, Daffa menghadapi perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang pada Kamis (5/11/2026), ia memilih mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Daffa ingin melanjutkan proses hukum melalui persidangan. Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Kode Etik

Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hakim mempertimbangkan ancaman pidana dalam pasal dakwaan yang berada di bawah lima tahun penjara.

Namun, Daffa memilih melanjutkan persidangan dengan mengajukan eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Daffa, Muhammad Ferdi Prasteyo.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Ferdi menjelaskan, pihaknya mengajukan keberatan karena meyakini perkara yang menjerat Daffa tidak melibatkan kliennya seorang diri.

“Kami meyakini bahwa perbuatan klien kami ini tidak berdiri sendiri. Jadi, kami tidak serta-merta mengakui bersalah,” ungkap Ferdi.

Baca Juga :  Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Ferdi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK sejak 29 Oktober 2026.

Melalui langkah tersebut, Daffa berharap dapat membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap penerimaan anggota Polri.

“Kami ajukan JC untuk membongkar pelaku suap ini,” tegas Ferdi.

Pihak kuasa hukum berharap permohonan tersebut membuka peluang pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi. (nr*)

Berita Terkait

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta
Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur
Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi
Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Kamis, 5 November 2026 - 09:55 WIB

Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur

Kamis, 5 November 2026 - 08:05 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur

Berita Terbaru