Terima Suap Rp3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (5/11/2026).

Hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp3,87 miliar. Ia menerima suap tersebut saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Hery. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani hukuman pengganti selama 100 hari.

Majelis hakim mengungkap bahwa Hery menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026.

Baca Juga :  Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Dalam perkara tersebut, Hery mengarahkan isi laporan mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan. Laporan itu menyangkut PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Hakim juga mengungkap pengaturan laporan terkait penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Perkara ini melibatkan PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Selain pidana penjara dan denda, hakim mewajibkan Hery membayar uang pengganti Rp3,87 miliar. Majelis hakim turut memperhitungkan rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta, sebagai bagian pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Jika tidak memenuhi kewajiban itu, Hery harus menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan perubahannya.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Jaksa juga meminta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Jaksa menetapkan hukuman pengganti tiga tahun penjara jika Hery tidak membayar uang tersebut. (nr*)

Berita Terkait

OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita
Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar
Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar
Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?
Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan
Bahlil Batasi Produksi Batu Bara Lewat RKAB, Pemerintah Ingin Dongkrak Harga
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:16 WIB

Terima Suap Rp3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 5 November 2026 - 09:38 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita

Rabu, 4 November 2026 - 21:01 WIB

Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 17:04 WIB

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

Berita Terbaru