JAKARTA, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (5/11/2026).
Hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp3,87 miliar. Ia menerima suap tersebut saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Hery. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani hukuman pengganti selama 100 hari.
Majelis hakim mengungkap bahwa Hery menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026.
Dalam perkara tersebut, Hery mengarahkan isi laporan mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan. Laporan itu menyangkut PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Hakim juga mengungkap pengaturan laporan terkait penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Perkara ini melibatkan PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Selain pidana penjara dan denda, hakim mewajibkan Hery membayar uang pengganti Rp3,87 miliar. Majelis hakim turut memperhitungkan rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta, sebagai bagian pembayaran tersebut.
Jika tidak memenuhi kewajiban itu, Hery harus menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan perubahannya.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Jaksa menetapkan hukuman pengganti tiga tahun penjara jika Hery tidak membayar uang tersebut. (nr*)









