JAKARTA, jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR).
Kasus tersebut terjadi selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Selain memberikan sanksi, OJK juga memerintahkan perusahaan sekuritas menutup 18 rekening efek yang terindikasi terlibat dalam transaksi tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
OJK Temukan Dugaan Rekayasa Harga Saham
Hasil pemeriksaan OJK menemukan indikasi pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengidentifikasi tiga pihak yang terindikasi melakukan manipulasi perdagangan, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Ketiganya diduga menjalankan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Praktik tersebut juga berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham.
Selain itu, penyidik menemukan komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
OJK Perintahkan Pengembalian Rp5,07 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
OJK kemudian memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tersebut.
Sementara itu, regulator menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Melani dan Upita Amalia. Keduanya mendapat larangan beraktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK Tutup 18 Rekening Efek
Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak tersebut, OJK memerintahkan perusahaan sekuritas menutup rekening efek milik 18 nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi saham PANR.
Berikut daftar pihak dan perusahaan sekuritas yang terkait:
- Tan Hok Kiong alias Arifin – PT Artha Sekuritas Indonesia.
- Anas Zahrial Sirait – PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
- Eka Budi Muliawati – PT Waterfront Sekuritas.
- Rubianto – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Gita Kurnia – PT Wanteg Sekuritas.
- Mario – PT Indo Capital Sekuritas.
- Jonny – PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
- Azirwan – PT Victoria Sekuritas Indonesia.
- Gatot Dermawan – PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
- Renica Meilani – PT Bumiputera Sekuritas.
- Eni Nuraeni – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Noto Subagyo – PT KGI Sekuritas Indonesia.
- Mangasi Firman Ericson – PT Ekuator Swarna Sekuritas.
- Susanti – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Dadang Nopiyandi Ohom – PT Elit Sukses Sekuritas.
- Ariansyah Mardian – PT OCBC Sekuritas Indonesia.
- Iswan – PT Waterfront Sekuritas.
- Pius Sebastian – PT Sucor Sekuritas.
OJK Tegaskan Komitmen Jaga Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar. Praktik tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini bertujuan menjaga perdagangan efek agar berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (nr*)









