Jakarta, Jentik.id-Perang dunia intelijen tidak selalu berlangsung dengan senjata, pasukan, dan pertempuran di medan perang.
“Di era kecanggihan teknologi, pertarungan justru dapat berlangsung secara senyap melalui penguasaan informasi, penyadapan komunikasi, hingga pengendalian data yang memiliki pengaruh strategis di lingkaran kekuasaan.
Dalam perspektif strategi politik dan intelijen, fenomena tersebut dapat dibaca sebagai Mantrayuddha, yakni perang melalui strategi, informasi, intrik, dan pengendalian pengetahuan.
Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri menjadi peristiwa serius yang mengguncang persepsi publik terhadap sistem keamanan nasional.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Lebih jauh, kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola kekuasaan, loyalitas kelembagaan, serta efektivitas pengawasan terhadap instrumen intelijen negara.
“Dilasir pada 3 November 2026, Bareskrim Polri sangat mengejutan publik dan kalangan elit politi, secara transparan Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi dasar hukum penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan.
“Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar dugaan pelanggaran prosedur teknis.
Ketika perangkat negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, persoalan tersebut berpotensi menyentuh ranah keamanan institusi, perlindungan privasi, serta keberlangsungan demokrasi.
Dalam negara demokrasi, kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif.
Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
“Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terbukti, pemerintah dan institusi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengelolaan data, dan mekanisme penggunaan teknologi intelijen.
Sebab, dalam perang intelijen modern, informasi bukan sekadar alat untuk mengetahui sesuatu. Informasi juga dapat menjadi instrumen kekuasaan yang menentukan arah kebijakan, memengaruhi stabilitas politik, bahkan menguji kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut, melainkan sejauh mana negara mampu memastikan bahwa instrumen intelijen tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi alat kepentingan kekuasaan.(asy*)









