Edarkan Sabu hingga ke Remaja, Dua Pria di Batang Hari Diciduk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Aro dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu dan perlengkapan transaksi.

Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Aro dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu dan perlengkapan transaksi.

MUARA BULIAN, jentik.id – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (2/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AH (34), warga Desa Aro, dan Z (35), warga Desa Muara Singoan. Polisi menduga keduanya menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Batang Hari.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Desa Aro. Ketika petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas langsung mengejar dan mengamankan mereka.

Baca Juga :  RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AH berperan sebagai bandar, sementara Z menjalankan tugas sebagai kurir. Polisi terus memburu para bandar karena mereka menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat menggeledah rumah pelaku dengan pendampingan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 9,08 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, buku catatan transaksi, plastik klip kosong, uang tunai Rp180 ribu hasil penjualan, serta tiga unit telepon seluler.

Baca Juga :  Tragis! Sopir Truk Tewas Setelah Menegur Penyerobot Antrean di SPBU

Dari tangan Z, petugas menyita satu kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Dalam pemeriksaan, AH mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini sedang penyidik telusuri. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.

AKP Saprizal menegaskan bahwa para pelaku diduga menjual sabu kepada berbagai kalangan, termasuk remaja. Karena itu, polisi memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.

Saat ini penyidik menahan kedua tersangka di Satresnarkoba Polres Batang Hari dan melanjutkan proses hukum. Jika pengadilan membuktikan keduanya bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru