JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, Dias diduga beraksi bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Penyidik menduga Dias membocorkan informasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung di KPK. Selanjutnya, ia memanfaatkan informasi itu untuk menekan dan memeras Anom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Dias berstatus sebagai staf administrasi di KPK. Ia merupakan anggota Polri yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Karier Dias di KPK cukup panjang. Ia mengawali tugas sebagai ajudan pimpinan pada 2017–2020. Setelah itu, ia menjadi Staf Sekretariat Pimpinan pada 2021–2022. Pada 2023, ia menjabat Penata Keprotokolan, lalu mengemban tugas sebagai Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan selama 2024–2025.
Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa Dias pernah mendampinginya selama sembilan tahun. Alex menilai Dias bekerja dengan baik dan profesional. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa Dias dan ayahnya menerima uang sekitar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Anom diduga mengumpulkan uang tersebut dengan memeras sejumlah bawahannya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Dari operasi itu, penyidik menemukan dua klaster dugaan pemerasan yang saling berkaitan.
Kini, penyidik menahan Dias dan Lilik. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Sebagai penutup, KPK kembali menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan pegawai internal. Lembaga itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik pengurusan perkara yang melanggar hukum. (nr*)









