Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (kedua kiri) berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (kedua kiri) berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, Dias diduga beraksi bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Penyidik menduga Dias membocorkan informasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung di KPK. Selanjutnya, ia memanfaatkan informasi itu untuk menekan dan memeras Anom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Dias berstatus sebagai staf administrasi di KPK. Ia merupakan anggota Polri yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Karier Dias di KPK cukup panjang. Ia mengawali tugas sebagai ajudan pimpinan pada 2017–2020. Setelah itu, ia menjadi Staf Sekretariat Pimpinan pada 2021–2022. Pada 2023, ia menjabat Penata Keprotokolan, lalu mengemban tugas sebagai Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan selama 2024–2025.

Baca Juga :  Kayu Manis Kerinci Mendunia, Peluang Rempah Indonesia Kian Terbuka

Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa Dias pernah mendampinginya selama sembilan tahun. Alex menilai Dias bekerja dengan baik dan profesional. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa Dias dan ayahnya menerima uang sekitar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Anom diduga mengumpulkan uang tersebut dengan memeras sejumlah bawahannya.

Baca Juga :  Di Tengah BBM Mahal, Aten Hawadi Pilih Gowes daripada Pakai Mobil Dinas

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Dari operasi itu, penyidik menemukan dua klaster dugaan pemerasan yang saling berkaitan.

Kini, penyidik menahan Dias dan Lilik. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.

Sebagai penutup, KPK kembali menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan pegawai internal. Lembaga itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik pengurusan perkara yang melanggar hukum. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB