JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara itu, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan keduanya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan segera menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum,” ujar Budi, Selasa (30/6/2026).
Budi menjelaskan penyidik menduga perkara itu berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Tim KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di dua lokasi berbeda. Selanjutnya, penyidik memeriksa lima orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa data transaksi keuangan elektronik dan satu unit mobil. KPK menduga para pelaku menggunakan kendaraan tersebut dalam praktik suap.
Penyidik memasang garis segel KPK di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menggeledah lokasi itu setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
KPK terus mencari keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen. Untuk mempercepat proses tersebut, penyidik menggandeng Polda Riau.
Hingga Selasa malam, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Zulkarnaen belum memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan tersebut. (nr*)









