Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jakarta, jentik.id-KPK kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/3/2026).

Petugas membawa Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. KPK menyetujui permohonan keluarga berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Namun, keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Mereka mempertanyakan alasan pengalihan penahanan tersebut.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

KPK kemudian mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Sebelum menjalani penahanan, tim medis memeriksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik menduga keduanya mengatur kuota haji pada 2023–2024 dengan imbalan fee. Mereka meminta sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Baca Juga :  Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

PIHK kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket haji khusus.

KPK menilai praktik ini merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar, meski belum merinci aliran dana secara detail.

Yaqut membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji. Ia mengaku mengambil kebijakan demi keselamatan jemaah.

Sementara itu, Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara. Ia juga menegaskan tidak menerima perintah dari Yaqut terkait dugaan korupsi tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara
Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta
Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:14 WIB

Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:31 WIB

Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:30 WIB

Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:25 WIB

Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Berita Terbaru