Medan, jentik.id – Praktik pembalakan liar di wilayah hukum Sumatera Utara diduga masih terus berlangsung meski kerusakan hutan yang telah menimbulkan bencana alam banjir dan menekan ratusan korban jiwa belum sepenuhnya pulih.
“Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan sebanyak 1.677 batang kayu glondongan yang diduga berasal dari pembalakan ilegal yang ditampung di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (13/5).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Pengungkapan ini dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut,” ujar Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).
Menurut Heri, kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal di Desa Poldung, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah truk pengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal.
Selanjutnya, tim Gakkum melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi penampungan kayu dan industri pengolahan kayu di Kabupaten Asahan, dari penelusuran Tim gabungan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heri.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan ratusan kayu log diduga ilegal ditampung di lima perusahaan pengolahan kayu di Desa Poldung. Di CV AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw yang kemudian disita petugas.
Selain itu, di CV FJ ditemukan 36 batang kayu log dan enam unit mesin bandsaw. Sementara di CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log serta dua unit mesin bandsaw yang turut disita.
Di lokasi lain, tepatnya di CV SJP, petugas menemukan sekitar 110 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan serta reng kaso di sejumlah lokasi industri tersebut.
“Saat ini, pihak Gakkum Kehutanan masih mendalami legalitas dokumen pengelolaan kayu milik lima perusahaan tersebut. Penyidik juga memeriksa para pemilik perusahaan, tenaga teknis pekerja, dan sejumlah saksi terkait.
Bersamaan dengan proses penyidikan, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih melakukan pengukuran kayu log dan pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode legalitas kayu, hingga dokumen perizinan lainnya.
“Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu berasal dari pembalakan liar, maka perkara ini akan diproses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana,” ujar Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai bagian penting dalam tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia merupakan titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” kata Dwi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus terus diperkuat agar kayu ilegal tidak memiliki jalur masuk menuju pasar. (asy*)









