Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan sebanyak 1.677 batang kayu glondongan yang diduga berasal dari pembalakan ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan sebanyak 1.677 batang kayu glondongan yang diduga berasal dari pembalakan ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Medan, jentik.id – Praktik pembalakan liar di wilayah hukum Sumatera Utara diduga masih terus berlangsung meski kerusakan hutan yang telah menimbulkan bencana alam banjir dan menekan ratusan korban jiwa belum sepenuhnya pulih.

“Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan sebanyak 1.677 batang kayu glondongan yang diduga berasal dari pembalakan ilegal  yang ditampung di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (13/5).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Pengungkapan ini dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut,” ujar Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).

Menurut Heri, kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal di Desa Poldung, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah truk pengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal.

Selanjutnya, tim Gakkum melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi penampungan kayu dan industri pengolahan kayu di Kabupaten Asahan, dari penelusuran Tim gabungan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heri.

Baca Juga :  Korban Gempa Kembar Venezuela Bertambah Jadi 920 Tewas, 3.360 Luka-Luka, Dinyatakan 5.000 orang Hilang

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan ratusan kayu log diduga ilegal ditampung di lima perusahaan pengolahan kayu di Desa Poldung. Di CV AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw yang kemudian disita petugas.

Selain itu, di CV FJ ditemukan 36 batang kayu log dan enam unit mesin bandsaw. Sementara di CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log serta dua unit mesin bandsaw yang turut disita.

Di lokasi lain, tepatnya di CV SJP, petugas menemukan sekitar 110 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan serta reng kaso di sejumlah lokasi industri tersebut.

“Saat ini, pihak Gakkum Kehutanan masih mendalami legalitas dokumen pengelolaan kayu milik lima perusahaan tersebut. Penyidik juga memeriksa para pemilik perusahaan, tenaga teknis pekerja, dan sejumlah saksi terkait.

Baca Juga :  Guru SMA di Jambi Diduga Alami Pelecehan Saat Upacara, Keluarga Desak Penanganan Serius

Bersamaan dengan proses penyidikan, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih melakukan pengukuran kayu log dan pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat

Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode legalitas kayu, hingga dokumen perizinan lainnya.

“Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu berasal dari pembalakan liar, maka perkara ini akan diproses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana,” ujar Heri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai bagian penting dalam tata kelola hasil hutan nasional.

“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia merupakan titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” kata Dwi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus terus diperkuat agar kayu ilegal tidak memiliki jalur masuk menuju pasar. (asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB