Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim erbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim erbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bingung setelah jaksa menuntut dirinya membayar uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem menilai tuntutan itu jauh melampaui total kekayaannya saat masih menjabat menteri.

“Tidak cukup saya dipenjara, mereka juga meminta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Padahal total kekayaan saya saat akhir menjabat tidak sampai Rp500 miliar,” kata Nadiem usai sidang.

Jaksa menyebut Nadiem menerima keuntungan Rp809 miliar dari kasus tersebut. Selain itu, jaksa memasukkan Rp4 triliun sebagai harta yang mereka nilai tidak sesuai dengan penghasilan sah.

Baca Juga :  Bus Jemaah WNI Terbakar di Perjalanan ke Madinah, Diduga Berawal dari Ban Pecah

Namun, Nadiem membantah tuduhan itu. Ia mengatakan jaksa memakai angka tertinggi nilai saham Gojek saat IPO meski nilainya hanya muncul sesaat.

Menurut Nadiem, angka tersebut tidak menggambarkan kekayaan nyata miliknya. Ia juga menegaskan seluruh saham Gojek miliknya berasal dari tahun 2015 dan ia beli secara sah.

“Mereka tahu saya tidak punya uang itu. Semua bukti kepemilikan saham sudah ada, tetapi mereka tetap memakai angka itu untuk menuntut saya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak menyesal bergabung ke pemerintahan walau kini menghadapi tuntutan berat.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Ia mengaku sudah memahami risiko besar sejak menerima jabatan menteri. Namun, ia tetap memilih mengabdi demi pendidikan dan masa depan generasi muda Indonesia.

“Kalau hanya mencari uang, saya bisa melakukannya seumur hidup. Tapi kesempatan membantu masa depan bangsa tidak datang dua kali,” kata Nadiem.

Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut. Ia menilai rasa kecewa itu muncul karena kecintaannya kepada negara.

“Saya kecewa dan patah hati. Tapi itu tidak mengurangi rasa cinta saya kepada negara ini,” tutupnya. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB