JAMBI, jentik.id – Dua pria di Kota Jambi ditangkap polisi setelah menjalankan aksi penipuan dengan modus menemukan emas palsu. Kedua pelaku berinisial RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin.
Polsek Jambi Timur menangkap keduanya di sebuah bengkel kawasan Danau Sipin.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos, mengatakan pelaku menyiapkan emas imitasi lalu mencari korban secara acak di jalan.
“Pelaku berpura-pura menemukan emas dan meminta bantuan korban untuk mencarinya,” ujar Deddy Gaos, Selasa (12/5/2026).
Saat beraksi, pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, mereka mengajak korban membagi hasil temuan emas tersebut.
Pelaku kemudian meminta uang sebagai jaminan. Sebagai gantinya, pelaku menitipkan emas palsu kepada korban.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta. Namun, setelah menerima uang, pelaku langsung kabur dan tidak kembali lagi.
Korban baru sadar setelah mengetahui emas yang diterima ternyata palsu.
Menurut Deddy Gaos, RD berperan meyakinkan korban bahwa emas itu asli. Sementara RK membantu mempengaruhi korban agar percaya.
Polisi menyebut kedua pelaku memilih korban secara acak dan tidak hanya menyasar perempuan.
“Targetnya siapa saja yang mereka temui,” katanya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut bersama polsek lain. Polisi menduga pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku juga merupakan residivis,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi slot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman empat tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta. (nr*)









