KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Madiun di  nonaktif Maidi tersandung dugaan kasus korupsi.Saat ini lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  gencar gencarnya memeriksa keterangan Saksi.

Walikota Madiun di nonaktif Maidi tersandung dugaan kasus korupsi.Saat ini lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar gencarnya memeriksa keterangan Saksi.

Madiun,jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diperiksa sebagai saksi guna mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pada Senin (12/5), KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun sekaligus Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Selain itu, penyidik juga memanggil Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Baca Juga :  Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca Juga :  Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan terkait fee proyek dan pengelolaan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Penyidik KPK kini terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.(asy*)

Berita Terkait

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru