Madiun,jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diperiksa sebagai saksi guna mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pada Senin (12/5), KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun sekaligus Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Selain itu, penyidik juga memanggil Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan terkait fee proyek dan pengelolaan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Penyidik KPK kini terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.(asy*)









