KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Madiun di  nonaktif Maidi tersandung dugaan kasus korupsi.Saat ini lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  gencar gencarnya memeriksa keterangan Saksi.

Walikota Madiun di nonaktif Maidi tersandung dugaan kasus korupsi.Saat ini lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar gencarnya memeriksa keterangan Saksi.

Madiun,jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diperiksa sebagai saksi guna mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pada Senin (12/5), KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun sekaligus Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Selain itu, penyidik juga memanggil Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca Juga :  KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan terkait fee proyek dan pengelolaan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Penyidik KPK kini terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB