Kerinci, jentik.id–Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam operasi selama lima hari, polisi menangkap enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku menjalankan transaksi narkoba secara daring dengan sistem “tempel” dan “buang” untuk menghindari pertemuan langsung.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani bersama Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma dan Kasi Humas DS Sitinjak mengungkapkan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.
“Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba dan tim untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian,” ujar Kasi Humas.
Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus pertama pada Selasa (5/5) di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Polisi menangkap FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung.
Keduanya mengambil paket sabu seberat 0,25 gram dari lokasi tempelan di bawah tutup botol minuman. Mereka membeli sabu tersebut secara online.
Sehari kemudian, Rabu (6/5), polisi bergerak ke Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak. Tim menggerebek rumah tersangka JE (43).
Dari rumah tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram. Tersangka menyimpan barang haram itu di dalam kotak permen yang ditumpuk bersama pakaian.
JE mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A untuk dijual kembali.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46).
Polisi menduga MA berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT. Dari penggeledahan rumah dan lokasi tempelan di kawasan Kumun, polisi menyita sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital.
Selain itu, polisi menduga sang ayah ikut membantu menempatkan paket sabu di sejumlah titik pemesanan.
Tim Satresnarkoba juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Lawang Agung.
Saat penangkapan berlangsung, AR sempat membuang tas berisi narkoba ke atap rumah tetangga. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1,4 gram.
AR mengaku memesan narkotika tersebut dari narapidana berinisial FI di Lapas Kelas IIB Padang. Nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan kendaraan bermotor milik pelaku.
Para tersangka menggunakan transfer bank dan titik koordinat GPS dalam menjalankan transaksi narkoba.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Selain itu, Polres Kerinci mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika agar wilayah Kerinci dan Sungai Penuh bersih dari peredaran narkoba. (asy*)









