Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Tujuh Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam diduga tersangka kelompok jaringan narkoba sabu dan gaja berhasil diamankan tin opsnal Narkoba polres Kerinci dalam operasi sejab selama 5 hari

Enam diduga tersangka kelompok jaringan narkoba sabu dan gaja berhasil diamankan tin opsnal Narkoba polres Kerinci dalam operasi sejab selama 5 hari

Kerinci, jentik.id–Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kerinci, Provinsi Jambi.

Dalam operasi selama lima hari, polisi menangkap enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku menjalankan transaksi narkoba secara daring dengan sistem “tempel” dan “buang” untuk menghindari pertemuan langsung.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani bersama Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma dan Kasi Humas DS Sitinjak mengungkapkan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.

“Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba dan tim untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian,” ujar Kasi Humas.

Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus pertama pada Selasa (5/5) di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Polisi menangkap FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung.

Keduanya mengambil paket sabu seberat 0,25 gram dari lokasi tempelan di bawah tutup botol minuman. Mereka membeli sabu tersebut secara online.

Sehari kemudian, Rabu (6/5), polisi bergerak ke Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak. Tim menggerebek rumah tersangka JE (43).

Baca Juga :  Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Dari rumah tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram. Tersangka menyimpan barang haram itu di dalam kotak permen yang ditumpuk bersama pakaian.

JE mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A untuk dijual kembali.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46).

Polisi menduga MA berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT. Dari penggeledahan rumah dan lokasi tempelan di kawasan Kumun, polisi menyita sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital.

Selain itu, polisi menduga sang ayah ikut membantu menempatkan paket sabu di sejumlah titik pemesanan.

Tim Satresnarkoba juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Lawang Agung.

Saat penangkapan berlangsung, AR sempat membuang tas berisi narkoba ke atap rumah tetangga. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1,4 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Kurir Sabu di Sungai Penuh

AR mengaku memesan narkotika tersebut dari narapidana berinisial FI di Lapas Kelas IIB Padang. Nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan kendaraan bermotor milik pelaku.

Para tersangka menggunakan transfer bank dan titik koordinat GPS dalam menjalankan transaksi narkoba.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Selain itu, Polres Kerinci mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika agar wilayah Kerinci dan Sungai Penuh bersih dari peredaran narkoba. (asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate
Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional
Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras
Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi
Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci! Pelaku Pembacokan Brutal Berhasil Ditangkap
Polres Kerinci Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Koto Aro, Barang Bukti Diamankan
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:47 WIB

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:24 WIB

Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:13 WIB

Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:00 WIB

Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD

Berita Terbaru