Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Tujuh Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam diduga tersangka kelompok jaringan narkoba sabu dan gaja berhasil diamankan tin opsnal Narkoba polres Kerinci dalam operasi sejab selama 5 hari

Enam diduga tersangka kelompok jaringan narkoba sabu dan gaja berhasil diamankan tin opsnal Narkoba polres Kerinci dalam operasi sejab selama 5 hari

Kerinci, jentik.id–Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kerinci, Provinsi Jambi.

Dalam operasi selama lima hari, polisi menangkap enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku menjalankan transaksi narkoba secara daring dengan sistem “tempel” dan “buang” untuk menghindari pertemuan langsung.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani bersama Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma dan Kasi Humas DS Sitinjak mengungkapkan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.

“Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba dan tim untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian,” ujar Kasi Humas.

Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus pertama pada Selasa (5/5) di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Polisi menangkap FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung.

Keduanya mengambil paket sabu seberat 0,25 gram dari lokasi tempelan di bawah tutup botol minuman. Mereka membeli sabu tersebut secara online.

Sehari kemudian, Rabu (6/5), polisi bergerak ke Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak. Tim menggerebek rumah tersangka JE (43).

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Dari rumah tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram. Tersangka menyimpan barang haram itu di dalam kotak permen yang ditumpuk bersama pakaian.

JE mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A untuk dijual kembali.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46).

Polisi menduga MA berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT. Dari penggeledahan rumah dan lokasi tempelan di kawasan Kumun, polisi menyita sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital.

Selain itu, polisi menduga sang ayah ikut membantu menempatkan paket sabu di sejumlah titik pemesanan.

Tim Satresnarkoba juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Lawang Agung.

Saat penangkapan berlangsung, AR sempat membuang tas berisi narkoba ke atap rumah tetangga. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1,4 gram.

Baca Juga :  59 Jerigen Solar Subsidi Diamankan, Polisi Ungkap Modus Barcode UMKM Palsu

AR mengaku memesan narkotika tersebut dari narapidana berinisial FI di Lapas Kelas IIB Padang. Nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan kendaraan bermotor milik pelaku.

Para tersangka menggunakan transfer bank dan titik koordinat GPS dalam menjalankan transaksi narkoba.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Selain itu, Polres Kerinci mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika agar wilayah Kerinci dan Sungai Penuh bersih dari peredaran narkoba. (asy*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB