Sungai penuh, jentik.id-Satreskrim Polres Kerinci kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga keamanan masyarakat. Tim Opsnal menangkap pelaku penganiayaan berinisial AS alias Adi Sala (34) di rumahnya di Kelurahan Pondok Tinggi.
Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Baiturrahim. Pelaku menyerang seorang warga menggunakan parang hingga korban mengalami luka robek serius di bagian kening.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan merusak rumah warga di sekitar lokasi. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebilah parang dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP atas tindak penganiayaan yang dilakukannya. (nr*)









