Jakarta, jentik.id –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari tujuh negara.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar di Indonesia. Polisi menangkap para pelaku saat mereka menjalankan operasional situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan polisi menangkap para pelaku saat beraktivitas di lokasi.
“Para pelaku kami tangkap saat menjalankan operasional judi online. Total pelaku yang berhasil kami amankan mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Mayoritas Pelaku Berasal dari Vietnam
Dari 321 pelaku, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam. Polisi juga menangkap 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, dan 5 warga Thailand.
Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Wira menjelaskan, sindikat ini menjalankan bisnis ilegal secara terorganisasi dengan memanfaatkan jaringan elektronik lintas negara.
Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia memakai izin kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi.
“Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan untuk bekerja secara legal,” tegasnya.
Polisi Gandeng Imigrasi dan Interpol
Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain. Polisi mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana pencucian uang.
“Kami melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lain,” kata Wira.
Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menyerahkan seluruh WNA kepada pihak Imigrasi untuk proses administrasi lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu sponsor dan otak utama jaringan tersebut.
“Kami akan menelusuri pihak sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Wira.
Polisi Masih Kejar Otak Utama
Meski menangkap ratusan operator, polisi masih memburu pimpinan utama jaringan judi online tersebut.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor utama di balik sindikat internasional itu.
“Yang kami amankan saat ini masih sebatas koordinator dari masing-masing peran. Kami tetap berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke pimpinan utama,” pungkas Wira.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (asy*)









