Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendikat judi online  (judol) internasional berhasil dibongkar Bareskim Polri pelaku berhasil diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.Jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brijen Wira Satya Triputra,Saptu (9/05).

Sendikat judi online (judol) internasional berhasil dibongkar Bareskim Polri pelaku berhasil diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.Jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brijen Wira Satya Triputra,Saptu (9/05).

Jakarta, jentik.id –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari tujuh negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar di Indonesia. Polisi menangkap para pelaku saat mereka menjalankan operasional situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan polisi menangkap para pelaku saat beraktivitas di lokasi.

“Para pelaku kami tangkap saat menjalankan operasional judi online. Total pelaku yang berhasil kami amankan mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Mayoritas Pelaku Berasal dari Vietnam

Dari 321 pelaku, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam. Polisi juga menangkap 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, dan 5 warga Thailand.

Baca Juga :  Terbongkar! Tiga Perusahaan Mitra Hot 51 Diduga Raup Dana Ilegal Rp262,3 Miliar

Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Wira menjelaskan, sindikat ini menjalankan bisnis ilegal secara terorganisasi dengan memanfaatkan jaringan elektronik lintas negara.

Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia memakai izin kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi.

“Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan untuk bekerja secara legal,” tegasnya.

Polisi Gandeng Imigrasi dan Interpol

Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain. Polisi mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lain,” kata Wira.

Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menyerahkan seluruh WNA kepada pihak Imigrasi untuk proses administrasi lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Selain itu, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu sponsor dan otak utama jaringan tersebut.

“Kami akan menelusuri pihak sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Wira.

Polisi Masih Kejar Otak Utama

Meski menangkap ratusan operator, polisi masih memburu pimpinan utama jaringan judi online tersebut.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor utama di balik sindikat internasional itu.

“Yang kami amankan saat ini masih sebatas koordinator dari masing-masing peran. Kami tetap berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke pimpinan utama,” pungkas Wira.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (asy*)

Berita Terkait

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat
Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap
Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:55 WIB

Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB