Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendikat judi online  (judol) internasional berhasil dibongkar Bareskim Polri pelaku berhasil diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.Jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brijen Wira Satya Triputra,Saptu (9/05).

Sendikat judi online (judol) internasional berhasil dibongkar Bareskim Polri pelaku berhasil diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.Jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brijen Wira Satya Triputra,Saptu (9/05).

Jakarta, jentik.id –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari tujuh negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar di Indonesia. Polisi menangkap para pelaku saat mereka menjalankan operasional situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan polisi menangkap para pelaku saat beraktivitas di lokasi.

“Para pelaku kami tangkap saat menjalankan operasional judi online. Total pelaku yang berhasil kami amankan mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Mayoritas Pelaku Berasal dari Vietnam

Dari 321 pelaku, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam. Polisi juga menangkap 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, dan 5 warga Thailand.

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Wira menjelaskan, sindikat ini menjalankan bisnis ilegal secara terorganisasi dengan memanfaatkan jaringan elektronik lintas negara.

Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia memakai izin kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi.

“Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan untuk bekerja secara legal,” tegasnya.

Polisi Gandeng Imigrasi dan Interpol

Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain. Polisi mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lain,” kata Wira.

Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menyerahkan seluruh WNA kepada pihak Imigrasi untuk proses administrasi lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Selain itu, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu sponsor dan otak utama jaringan tersebut.

“Kami akan menelusuri pihak sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Wira.

Polisi Masih Kejar Otak Utama

Meski menangkap ratusan operator, polisi masih memburu pimpinan utama jaringan judi online tersebut.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor utama di balik sindikat internasional itu.

“Yang kami amankan saat ini masih sebatas koordinator dari masing-masing peran. Kami tetap berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke pimpinan utama,” pungkas Wira.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate
Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional
Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi
Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci! Pelaku Pembacokan Brutal Berhasil Ditangkap
Polres Kerinci Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Koto Aro, Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Tujuh Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:47 WIB

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:24 WIB

Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:13 WIB

Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:00 WIB

Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD

Berita Terbaru