Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah

Ilustrasi uang rupiah

Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI-Polri mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang Presiden Prabowo Subianto tetapkan pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026. Jika proses pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, pemerintah akan menyalurkannya setelah Juni.

Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang penerima terima pada Mei 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Prabowo Sebut Warga Desa Tetap Aman karena Tak Bergantung Dolar

Guru ASN juga menerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.

Sementara itu, pejabat negara yang menerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR, DPD, dan MPR, menteri, kepala daerah, hakim, hingga pimpinan lembaga negara.

Komponen Gaji ke-13

Pemerintah menyusun gaji ke-13 yang bersumber dari APBN berdasarkan beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima setiap pegawai menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Prabowo Setujui Tawaran AS, Kertajati Disiapkan Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran Maksimal Gaji ke-13

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yaitu:

  • Ketua atau kepala: Rp31,4 juta
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp29,6 juta
  • Sekretaris: Rp28,1 juta
  • Anggota: Rp28,1 juta

Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima gaji ke-13 sesuai tingkat jabatan.

Pemerintah juga membedakan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai lulusan SD hingga S-3. Nilainya berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta lebih. (nr*)

Berita Terkait

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti
Jadwal CPNS 2026 Belum Keluar, Ternyata Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Formasi ASN
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK
Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Berita Terbaru