Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah

Ilustrasi uang rupiah

Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI-Polri mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang Presiden Prabowo Subianto tetapkan pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026. Jika proses pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, pemerintah akan menyalurkannya setelah Juni.

Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang penerima terima pada Mei 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Guru ASN juga menerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.

Sementara itu, pejabat negara yang menerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR, DPD, dan MPR, menteri, kepala daerah, hakim, hingga pimpinan lembaga negara.

Komponen Gaji ke-13

Pemerintah menyusun gaji ke-13 yang bersumber dari APBN berdasarkan beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima setiap pegawai menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Peresmian Operasional 1.061 KDMP di Desa Aur Duri

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran Maksimal Gaji ke-13

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yaitu:

  • Ketua atau kepala: Rp31,4 juta
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp29,6 juta
  • Sekretaris: Rp28,1 juta
  • Anggota: Rp28,1 juta

Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima gaji ke-13 sesuai tingkat jabatan.

Pemerintah juga membedakan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai lulusan SD hingga S-3. Nilainya berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta lebih. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB