Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Jambi, jentik.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi. Polisi turut menyita hampir 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi dari tangan para pelaku.

Empat tersangka itu berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Riau. Dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), berasal dari Bengkalis, Riau.

Keempat pelaku memiliki pekerjaan berbeda. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Baca Juga :  Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut pengungkapan kasus itu mampu menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda juga memperkirakan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih memeriksa keempat tersangka secara intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Kasus Brigadir Eko Memanas, 5 Polisi yang Dipecat Pilih Ajukan Banding

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus berikutnya,” ujar Kapolda Jambi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru