Jambi, jentik.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi. Polisi turut menyita hampir 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi dari tangan para pelaku.
Empat tersangka itu berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Riau. Dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), berasal dari Bengkalis, Riau.
Keempat pelaku memiliki pekerjaan berbeda. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.
Kapolda Jambi menyebut pengungkapan kasus itu mampu menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda juga memperkirakan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih memeriksa keempat tersangka secara intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus berikutnya,” ujar Kapolda Jambi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (nr*)









