JEDDAH, jentik.id – Otoritas keamanan Arab Saudi memeriksa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ikut mendampingi proses hukum untuk memastikan hak para WNI tetap terlindungi.
KJRI Jeddah membagi lokasi pemeriksaan WNI di dua titik. Aparat memeriksa 15 orang di wilayah Khororoh dan memeriksa empat orang lainnya di Al-Mansyur.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) langsung turun ke lokasi. Tim ini membantu pendampingan hukum dan memantau proses pemeriksaan seluruh WNI.
Dugaan Pelanggaran yang Diperiksa Aparat
Yusron menjelaskan aparat Saudi menangani tiga dugaan pelanggaran yang melibatkan WNI.
Pertama, sejumlah WNI diduga menawarkan layanan haji ilegal tanpa izin resmi. Aktivitas ini melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Kedua, aparat menindak dugaan praktik penjualan dam atau denda ibadah yang tidak sesuai aturan.
Ketiga, aparat juga menyoroti dugaan pengambilan foto atau video perempuan Arab Saudi tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut privasi warga lokal.
Dua WNI Mendapat Bebas Bersyarat
Dari total 19 WNI, aparat memberikan bebas bersyarat kepada dua orang. Satu orang terkait dugaan penjualan dam, sedangkan satu lainnya terkait pengambilan video tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
Meski sudah bebas sementara, proses hukum masih berjalan. Aparat tetap memantau kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Status Masih Dalam Pemeriksaan
KJRI Jeddah menegaskan seluruh WNI masih berstatus tertuduh. Aparat Saudi masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Jika bukti belum lengkap, aparat dapat memperpanjang masa pemeriksaan. Namun jika bukti tidak cukup, sebagian WNI bisa pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan.
Aturan Privasi di Arab Saudi Sangat Ketat
KJRI mengingatkan bahwa Arab Saudi menerapkan aturan ketat soal privasi, terutama terkait perempuan. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hukum serius.
Hukuman yang berlaku bisa mencapai penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 500 ribu riyal Saudi, setara sekitar Rp2,3 miliar.
Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia
KJRI Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Tanah Suci. Jemaah diminta mematuhi aturan setempat dan menghormati budaya Arab Saudi.
Pihak KJRI berharap jemaah dapat fokus beribadah tanpa terlibat masalah hukum.
“Jaga diri dan jaga sikap selama beribadah,” pesan perwakilan KJRI. (nr*)









