Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Kriminal internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULAU PINANG – Polisi di Pulau Pinang berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus perampokan bersenjata yang menargetkan pengiriman perhiasan emas. Dari sembilan pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kepolisian Negara Bagian Pulau Pinang, Datuk Azizee Ismail, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi bertajuk Op Jingga D Garden yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 2 April 2026 dan Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kontinjen Pulau Pinang bersama Kepolisian Daerah Seberang Perai Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di beberapa lokasi di kawasan Barat Daya dan Timur Laut. Kami berhasil mengamankan tujuh pria warga lokal dan dua perempuan warga Indonesia berusia antara 23 hingga 43 tahun,” ujar Azizee, Jumat (3/4/2026), dikutip dari media Malaysia.

Baca Juga :  Operasi Militer Memanas, AS Hantam Kapal Iran dan Gagalkan Serangan Udara

“Polisi mengungkapkan para pelaku menggunakan modus dengan menyasar tenaga penjual yang membawa perhiasan emas untuk didistribusikan atau ditransaksikan ke toko-toko emas di wilayah Pulau Pinang.

Kasus ini berkaitan dengan perampokan yang terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 waktu setempat di wilayah Seberang Perai Utara dimana dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampok emas seberat 6.023,69 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 3,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp15,1 miliar.

“Dengan tertangkapnya para tersangka, kami berhasil menyelesaikan kasus perampokan bersenjata tersebut,” kata Azizee.

Baca Juga :  Trump Sebut AS Kebal Krisis Minyak, Tak Bergantung pada Selat Hormuz

Barang Bukti dan Temuan Lain
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Sekitar 4.300 gram perhiasan emas
Tiga cincin
Sebilah parang
Empat ban beserta velg
Dua unit mobil yang digunakan dalam aksi mereka.

Selain itu,dari hasil tes urine menunjukkan tiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine.
Saat ini, delapan tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani proses penahanan di pengadilan.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan secara berkelompok dan bersenjata.

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Meluas, NASA Ungkap Citra Karhutla Indonesia-Malaysia
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Banjir Bandang Nepal dan Tibet Tewaskan 1.130 Orang, Hampir 4.500 Masih Hilang
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan Ratusan Orang, Lebih dari 1.400 Hilang
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Kabut Asap Makin Meluas, NASA Ungkap Citra Karhutla Indonesia-Malaysia

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Banjir Bandang Nepal dan Tibet Tewaskan 1.130 Orang, Hampir 4.500 Masih Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan Ratusan Orang, Lebih dari 1.400 Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB