JAMBI, jentik.id – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026). Sebelumnya, Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni 6–7 Agustus 2026.
Lima Anggota Jalani Sidang KKEP
Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi. Lima anggota yang menjalani proses tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dalam persidangan, Komisi Kode Etik Profesi menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, komisi juga menilai kelima anggota tersebut melakukan perbuatan tercela. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH kepada masing-masing anggota.
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.
Menurut Erlan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Karena itu, Polda Jambi akan menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran. Institusi tersebut dapat menggunakan mekanisme disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Selain menegakkan aturan internal, Polda Jambi juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Polda Jambi memastikan setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan mendapat penanganan sesuai ketentuan.
Erlan menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang bagi personel yang mencederai kehormatan Polri atau melanggar kode etik profesi.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Dengan langkah tersebut, Polda Jambi berharap penegakan disiplin dan kode etik dapat memperkuat integritas organisasi. Selain itu, Polda Jambi ingin terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (nr*)









