SUNGAI PENUH, jentik.id– Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menyiapkan langkah menghadapi berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BKPSDM ingin memperoleh kepastian mengenai regulasi, petunjuk teknis (juknis), dan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu. Langkah ini membantu pemerintah daerah menyiapkan seluruh proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya sengaja bergerak lebih awal. Dengan cara itu, pemerintah daerah dapat langsung menindaklanjuti kebijakan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN PPPK,” ujar Affan.
PPPK Paruh Waktu Juga Menjadi Perhatian
Affan menjelaskan, koordinasi dengan KemenPAN-RB tidak hanya membahas PPPK penuh waktu. BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian kepada seluruh ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengenai kelanjutan status dan karier mereka.
BKPSDM juga meminta informasi mengenai kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pusat setelah masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir. Masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun sehingga pemerintah daerah perlu mengetahui langkah selanjutnya.
“Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu juga menjadi agenda utama dalam koordinasi kami dengan KemenPAN-RB. Kami berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh PPPK,” kata Affan.
BKPSDM Terus Pantau Kebijakan Pusat
BKPSDM akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Instansi tersebut juga akan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Affan menegaskan, BKPSDM akan kembali berkoordinasi dengan KemenPAN-RB mengenai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan seluruh proses administrasi dengan kebijakan terbaru.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu berjalan tepat waktu. Pemerintah juga berharap regulasi yang terbit mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian karier bagi seluruh ASN PPPK. (nr*)









