Masa Kontrak PPPK Segera Berakhir, BKPSDM Sungai Penuh Bergerak Cari Kepastian ke KemenPAN-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pppk kota sungai penuh

pppk kota sungai penuh

SUNGAI PENUH, jentik.id– Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menyiapkan langkah menghadapi berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BKPSDM ingin memperoleh kepastian mengenai regulasi, petunjuk teknis (juknis), dan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu. Langkah ini membantu pemerintah daerah menyiapkan seluruh proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya sengaja bergerak lebih awal. Dengan cara itu, pemerintah daerah dapat langsung menindaklanjuti kebijakan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN PPPK,” ujar Affan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadir di Pelantikan HKTI Jambi, Dorong Sinergi Petani dan Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Juga Menjadi Perhatian

Affan menjelaskan, koordinasi dengan KemenPAN-RB tidak hanya membahas PPPK penuh waktu. BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian kepada seluruh ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengenai kelanjutan status dan karier mereka.

BKPSDM juga meminta informasi mengenai kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pusat setelah masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir. Masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun sehingga pemerintah daerah perlu mengetahui langkah selanjutnya.

“Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu juga menjadi agenda utama dalam koordinasi kami dengan KemenPAN-RB. Kami berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh PPPK,” kata Affan.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemenangan, Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Sholat Ied

BKPSDM Terus Pantau Kebijakan Pusat

BKPSDM akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Instansi tersebut juga akan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Affan menegaskan, BKPSDM akan kembali berkoordinasi dengan KemenPAN-RB mengenai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Langkah itu bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan seluruh proses administrasi dengan kebijakan terbaru.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu berjalan tepat waktu. Pemerintah juga berharap regulasi yang terbit mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian karier bagi seluruh ASN PPPK. (nr*)

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat
Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa
Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK
TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla
Wawako Azhar Hamzah dan IKAPSO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapan
Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, 2.458 Penerbangan di Indonesia Terdampak!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru