Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi,” kata Budi.
Menurutnya, Silmy Karim dan tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejumlah pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diumumkan kepada publik oleh KPK. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.
(asy*)









