Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silmy Karim dan tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Silmy Karim dan tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi,” kata Budi.

Menurutnya, Silmy Karim dan tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

Sejumlah pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Beberapa pihak yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diumumkan kepada publik oleh KPK. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.
(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru