Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Agam menunjukkan barang bukti berupa truk bertangki modifikasi dan 13 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Petugas Satreskrim Polres Agam menunjukkan barang bukti berupa truk bertangki modifikasi dan 13 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

AGAM, jentik.id – Satreskrim Polres Agam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dua pria itu berinisial M (38), warga Pasaman Barat, dan SA (28), warga Palembayan, Agam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap keduanya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menyatakan polisi menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Warga Resah! Harimau Sumatera Masuk Permukiman Solok, 3 Anjing Jadi Mangsa

Petugas mengungkap kasus ini saat berpatroli di kawasan Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan. Dalam patroli itu, polisi menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang baru menurunkan 13 jeriken berisi Bio Solar.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan transaksi BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Polisi lalu mengamankan M yang mengemudikan truk dan SA yang berperan sebagai penampung BBM.

Petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  KPK Geladah Kontor BPK Perwakikan RI Palembang Sita Sejumlah Dokumen Petunnjuk Terkait Suap Bupati Muara Enim Edison.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki hasil modifikasi dan 13 jeriken berisi Bio Solar.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru