AGAM, jentik.id – Satreskrim Polres Agam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dua pria itu berinisial M (38), warga Pasaman Barat, dan SA (28), warga Palembayan, Agam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap keduanya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menyatakan polisi menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum.
Petugas mengungkap kasus ini saat berpatroli di kawasan Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan. Dalam patroli itu, polisi menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang baru menurunkan 13 jeriken berisi Bio Solar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan transaksi BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Polisi lalu mengamankan M yang mengemudikan truk dan SA yang berperan sebagai penampung BBM.
Petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki hasil modifikasi dan 13 jeriken berisi Bio Solar.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (nr*)









