Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Usai penggeledahan, sejumlah kendaraan mewah terlihat diangkut menggunakan mobil derek dari lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua mobil derek keluar dari rumah tersebut dengan muatan yang sebagian ditutupi kain. Pada salah satu kendaraan derek, sempat terlihat sebuah motor gede (moge) sebelum kembali tertutup kain penutup.
KPK diketahui mengamankan sejumlah aset berupa dua unit moge Harley-Davidson, satu unit Ducati, beberapa sepeda, serta dua unit mobil Porsche yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB dan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Tim penyidik KPK yang tiba di lokasi mendapat pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob).
Juru Bicara KPK, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.
“Pasca penetapan delapan tersangka dalam perkara ini, hari ini tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami meyakini dalam penggeledahan ini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat membantu penyidik membuat perkara ini semakin terang,” ujarnya.
Budi menambahkan, seluruh barang yang disita dalam proses penggeledahan akan didata dan disampaikan secara resmi kepada publik pada tahap berikutnya.
“Barang hasil penggeledahan ini sebagai barang bukti. Nanti apa saja yang telah disita akan kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan selama menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Ketua KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.
“Penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut penanganan kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani penyidik KPK pada 2025,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan berbagai aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani.(asy*).









