Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kemudian menahan Dadan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.

Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anggaran MBG Jadi Rp268 Triliun Dari Rp 335 Triliun.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos seleksi meski tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Syarief, yayasan tersebut memakai nama pihak lain, tetapi para tersangka mengendalikan atau memiliki hubungan langsung dengan yayasan itu sehingga memunculkan konflik kepentingan.

Syarief juga mengungkapkan, yayasan yang menerima penunjukan sebagai mitra memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan itu terhubung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga :  Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Saat ini, penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dan mendata yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (nr*)

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru