Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Jambi

Gedung DPRD Kota Jambi

Jambi, jentik.id – Andrew Julius Susilo Sihite menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem.

Gugatan ini muncul setelah kursi DPRD kosong akibat wafatnya Pangeran Simanjuntak.

PN Jambi telah mencatat perkara tersebut dengan nomor 36/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jmb. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 11 Maret 2026.

Andrew mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai proses PAW tidak berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kasus Brigadir Eko Memanas, 5 Polisi yang Dipecat Pilih Ajukan Banding

Selain KPU Kota Jambi, Andrew juga menggugat DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, DPP Partai NasDem, dan DPD Partai NasDem Kota Jambi. Ia juga memasukkan Hasto Pratikno sebagai pihak tergugat.

Perkara ini bermula ketika DPRD Kota Jambi memproses PAW setelah meninggalnya Pangeran Simanjuntak. Dalam proses tersebut, Hasto Pratikno muncul sebagai calon pengganti karena meraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di daerah pemilihan yang sama.

Namun Andrew menilai Hasto tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW. Saat itu, Hasto masih menjabat Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Menurut Andrew, aturan mengharuskan calon PAW mundur dari jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Andrew sendiri merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan tersebut.

Selain menggugat ke pengadilan, Andrew juga melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Hasto sebagai Ketua RT. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB