KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi senilai Rp250 miliar dari APBD.

Laporan dugaan penyimpangan itu masuk dari kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK langsung memverifikasi aduan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Kami kumpulkan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal,” ujarnya.

Proyek stadion yang berdiri di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa kerja 690 hari. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Pasang Barcode di Kotak Amal untuk Cegah Penyalahgunaan

Pelapor menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka menemukan dugaan kekurangan struktur tribun di sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Dugaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa pejabat teknis dan kepala daerah turut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Selain KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengkaji proyek tersebut. Lembaga itu menelusuri dugaan persekongkolan dalam tender proyek multiyears.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi tidak wajar antarperusahaan saat lelang berlangsung. Praktik tersebut bisa memicu pembengkakan anggaran dan menurunkan kualitas pekerjaan.

KPPU kini melakukan kajian awal sesuai kewenangannya.

KPK menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap telaah. Lembaga itu menjaga kerahasiaan perkembangan kasus dan hanya menyampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai aturan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan peran stadion sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga kini, KPK belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan resmi. (nr*)

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Total! Akses Padang–Painan Kembali Dibuka Usai Longsor Dibersihkan
Polres Kerinci Pers Mintra Kerja Membahas Isu- Isu Strategiskamtibmas.
Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD
Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi
Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan
DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:10 WIB

Sempat Lumpuh Total! Akses Padang–Painan Kembali Dibuka Usai Longsor Dibersihkan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polres Kerinci Pers Mintra Kerja Membahas Isu- Isu Strategiskamtibmas.

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:30 WIB

Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:12 WIB

39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD

Berita Terbaru