KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi senilai Rp250 miliar dari APBD.

Laporan dugaan penyimpangan itu masuk dari kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK langsung memverifikasi aduan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Kami kumpulkan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal,” ujarnya.

Proyek stadion yang berdiri di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa kerja 690 hari. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Pelapor menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka menemukan dugaan kekurangan struktur tribun di sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Dugaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa pejabat teknis dan kepala daerah turut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Selain KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengkaji proyek tersebut. Lembaga itu menelusuri dugaan persekongkolan dalam tender proyek multiyears.

Baca Juga :  Syarif Fasha Turun Langsung, Awasi Pasokan BBM Jelang Idulfitri 1447 H

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi tidak wajar antarperusahaan saat lelang berlangsung. Praktik tersebut bisa memicu pembengkakan anggaran dan menurunkan kualitas pekerjaan.

KPPU kini melakukan kajian awal sesuai kewenangannya.

KPK menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap telaah. Lembaga itu menjaga kerahasiaan perkembangan kasus dan hanya menyampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai aturan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan peran stadion sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga kini, KPK belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan resmi. (nr*)

Berita Terkait

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026
RSUD Mayjen H.A. Thalib Hadirkan Layanan CT-Scan untuk Masyarakat
Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi
Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator
Jelang Rampung, Wali Kota Alfin Cek Pembangunan Pasar Sungai Penuh yang Ditargetkan Selesai Oktober
Kapolres Kerinci Diganti, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Dipercaya Pimpin Polres Kerinci
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:57 WIB

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:18 WIB

Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi

Rabu, 2 September 2026 - 21:52 WIB

Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB