JAMBI, jentik.id – Tangis haru menyelimuti Mapolda Jambi, Rabu (29/7), ketika Femi (27) kembali memeluk bayi perempuannya yang berusia delapan bulan. Mata Femi tampak bengkak setelah berhari-hari menangis menanti kepulangan sang buah hati.
Kasus ini bermula ketika Tedi (27), ayah kandung bayi G, diduga menyerahkan anaknya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp20 juta. Polisi menduga peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Petugas mengantar bayi G dari Kabupaten Batanghari menuju Mapolda Jambi. Polisi kemudian membawa Tedi ke lokasi dengan pengawalan ketat. Tedi memasuki gedung Mapolda sambil menundukkan kepala.
Polisi Periksa Delapan Saksi
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi mengambil alih penyidikan dari Polres Batanghari. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Krisno menjelaskan peristiwa itu terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada 7 Juli 2026. Penyidik menemukan dugaan konflik rumah tangga yang memicu aksi penyerahan bayi tersebut.
Polisi mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi untuk menjaga keselamatan bayi G. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.
“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka. Prioritas kami adalah menyelamatkan korban,” kata Krisno.
Polisi Bantah Rumor Bayi Dibawa SAD
Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana membantah kabar yang menyebut kelompok Suku Anak Dalam (SAD) kembali membawa bayi G.
Arya menjelaskan perempuan yang sempat merawat bayi G datang karena khawatir kondisi bayi tidak terurus. Setelah polisi memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum, perempuan tersebut menyerahkan kembali bayi itu kepada UPTD PPA.
Pemkab dan DPR RI Kawal Kasus
Bupati Batanghari Fadhil Arief mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi, Polres Batanghari, dan UPTD PPA dalam menangani kasus tersebut.
Fadhil mengingatkan masyarakat agar menjalani proses adopsi melalui jalur hukum. Menurutnya, keinginan memiliki anak tidak boleh mendorong seseorang melanggar aturan. Pemerintah Kabupaten Batanghari juga terus mendampingi korban beserta keluarganya.
Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan dukungan terhadap proses hukum. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI dan meminta aparat mengusut kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)









