Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, jentik.com-Batas usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berbeda sesuai golongannya. Pemohon SIM A dan SIM C bisa mengajukan SIM mulai usia 17 tahun, sedangkan SIM B memiliki batas usia yang lebih tinggi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81 dan 83.

Aturan itu menetapkan usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Sementara itu, pemerintah menerapkan batas usia berbeda untuk SIM B dan SIM Umum.

Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 mensyaratkan usia minimal 21 tahun. Untuk SIM A Umum, batas usia pemohon juga 20 tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan, Percepat Pembangunan Masjid Madiatul Islamiah Sumur Anyir

Batas usia kembali meningkat untuk kendaraan angkutan umum dengan kapasitas dan ukuran lebih besar. Pemohon SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun, sedangkan SIM B2 Umum mensyaratkan usia minimal 23 tahun.

Kendaraan Lebih Besar, Risiko Lebih Tinggi

Hilman menjelaskan bahwa perbedaan batas usia tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. SIM B berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk besar, bus, serta kendaraan yang menarik gandengan atau tempelan.

Kendaraan berukuran besar membutuhkan kemampuan mengemudi yang lebih kompleks. Pengemudi harus mampu memperkirakan jarak, mengendalikan kendaraan dengan bobot besar, serta memahami area blind spot yang lebih luas.

Karena itu, pengemudi kendaraan yang membutuhkan SIM B harus memiliki kompetensi teknis dan kemampuan mengambil keputusan dengan baik.

Baca Juga :  21 Jemaah Umrah Jambi Telantar di Tanah Suci, Terpaksa Rogoh Kocek Sendiri

Pertimbangkan Kematangan Pengemudi

Selain kemampuan teknis, kepolisian juga mempertimbangkan kematangan emosional dan kondisi psikologis pengemudi.

Pengemudi kendaraan besar, terutama armada komersial, memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang, pengguna jalan lain, serta barang yang mereka bawa.

Kondisi tersebut membuat pengemudi harus mampu mengendalikan emosi dan mengambil keputusan secara cepat ketika menghadapi situasi berbahaya di jalan.

Hilman menjelaskan, kematangan psikologis dan kestabilan emosi menjadi bagian penting dalam keselamatan berkendara. Faktor usia ikut menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan persyaratan SIM B.

Dengan demikian, batas usia SIM B yang lebih tinggi bukan sekadar aturan administratif. Pemerintah menerapkannya karena kendaraan yang masuk kategori tersebut memiliki ukuran, bobot, dan risiko operasional yang lebih besar dibanding kendaraan yang menggunakan SIM A atau SIM C. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB