Jakarta, jentik.com-Batas usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berbeda sesuai golongannya. Pemohon SIM A dan SIM C bisa mengajukan SIM mulai usia 17 tahun, sedangkan SIM B memiliki batas usia yang lebih tinggi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81 dan 83.
Aturan itu menetapkan usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Sementara itu, pemerintah menerapkan batas usia berbeda untuk SIM B dan SIM Umum.
Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 mensyaratkan usia minimal 21 tahun. Untuk SIM A Umum, batas usia pemohon juga 20 tahun.
Batas usia kembali meningkat untuk kendaraan angkutan umum dengan kapasitas dan ukuran lebih besar. Pemohon SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun, sedangkan SIM B2 Umum mensyaratkan usia minimal 23 tahun.
Kendaraan Lebih Besar, Risiko Lebih Tinggi
Hilman menjelaskan bahwa perbedaan batas usia tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. SIM B berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk besar, bus, serta kendaraan yang menarik gandengan atau tempelan.
Kendaraan berukuran besar membutuhkan kemampuan mengemudi yang lebih kompleks. Pengemudi harus mampu memperkirakan jarak, mengendalikan kendaraan dengan bobot besar, serta memahami area blind spot yang lebih luas.
Karena itu, pengemudi kendaraan yang membutuhkan SIM B harus memiliki kompetensi teknis dan kemampuan mengambil keputusan dengan baik.
Pertimbangkan Kematangan Pengemudi
Selain kemampuan teknis, kepolisian juga mempertimbangkan kematangan emosional dan kondisi psikologis pengemudi.
Pengemudi kendaraan besar, terutama armada komersial, memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang, pengguna jalan lain, serta barang yang mereka bawa.
Kondisi tersebut membuat pengemudi harus mampu mengendalikan emosi dan mengambil keputusan secara cepat ketika menghadapi situasi berbahaya di jalan.
Hilman menjelaskan, kematangan psikologis dan kestabilan emosi menjadi bagian penting dalam keselamatan berkendara. Faktor usia ikut menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan persyaratan SIM B.
Dengan demikian, batas usia SIM B yang lebih tinggi bukan sekadar aturan administratif. Pemerintah menerapkannya karena kendaraan yang masuk kategori tersebut memiliki ukuran, bobot, dan risiko operasional yang lebih besar dibanding kendaraan yang menggunakan SIM A atau SIM C. (nr*)









