Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh Alfin mendorong percepatan penetapan batas kawasan hutan saat bertemu Kementerian Lingkungan Hidup.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin mendorong percepatan penetapan batas kawasan hutan saat bertemu Kementerian Lingkungan Hidup.

JAKARTA, jentik.id – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., mendorong percepatan penetapan batas kawasan hutan saat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Alfin memanfaatkan audiensi tersebut untuk meminta kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar pembangunan daerah, khususnya pengembangan wisata Bukit Khayangan dan investasi, dapat berjalan lebih optimal.

Dalam pertemuan itu, Alfin hadir bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Mereka membahas sinkronisasi data, penyelesaian batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Alfin menjelaskan, SK Nomor 6613 memengaruhi luas wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, terutama pengembangan pariwisata dan investasi.

Baca Juga :  Air Bersih Sulit, Jembatan Nyaris Putus! Beginilah Kondisi Warga Pascabanjir Merangin

Menurut Alfin, sebagian kawasan Bukit Khayangan masih masuk dalam batas TNKS. Kondisi itu menjadi kendala dalam pengembangan salah satu destinasi wisata andalan Kota Sungai Penuh.

Ia menilai peninjauan kembali batas kawasan TNKS di Bukit Khayangan sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengembangkan kawasan wisata tersebut secara maksimal.

Alfin juga menegaskan bahwa ketidakjelasan batas kawasan hutan menghambat pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju Bukit Khayangan. Selain itu, kondisi tersebut turut membatasi pengelolaan objek wisata dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh lebih dulu menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Menanti Kepastian! 1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Berharap Diangkat Penuh Waktu

Pemkot juga membentuk panitia penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin berharap pemerintah pusat segera mendukung penyelesaian tata batas kawasan hutan. Menurutnya, kepastian batas kawasan akan mempercepat pembangunan, mendorong investasi, dan membuka peluang lebih besar bagi pengembangan pariwisata serta infrastruktur di Kota Sungai Penuh.

Audiensi itu juga diikuti jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, antara lain BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru