JAKARTA, jentik.id – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., mendorong percepatan penetapan batas kawasan hutan saat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Alfin memanfaatkan audiensi tersebut untuk meminta kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar pembangunan daerah, khususnya pengembangan wisata Bukit Khayangan dan investasi, dapat berjalan lebih optimal.
Dalam pertemuan itu, Alfin hadir bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Mereka membahas sinkronisasi data, penyelesaian batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Alfin menjelaskan, SK Nomor 6613 memengaruhi luas wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, terutama pengembangan pariwisata dan investasi.
Menurut Alfin, sebagian kawasan Bukit Khayangan masih masuk dalam batas TNKS. Kondisi itu menjadi kendala dalam pengembangan salah satu destinasi wisata andalan Kota Sungai Penuh.
Ia menilai peninjauan kembali batas kawasan TNKS di Bukit Khayangan sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengembangkan kawasan wisata tersebut secara maksimal.
Alfin juga menegaskan bahwa ketidakjelasan batas kawasan hutan menghambat pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju Bukit Khayangan. Selain itu, kondisi tersebut turut membatasi pengelolaan objek wisata dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh lebih dulu menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 12 Januari 2026.
Pemkot juga membentuk panitia penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin berharap pemerintah pusat segera mendukung penyelesaian tata batas kawasan hutan. Menurutnya, kepastian batas kawasan akan mempercepat pembangunan, mendorong investasi, dan membuka peluang lebih besar bagi pengembangan pariwisata serta infrastruktur di Kota Sungai Penuh.
Audiensi itu juga diikuti jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, antara lain BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh. (nr*)









