SUNGAI PENUH, jentik.id – Sebanyak 1.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh masih menunggu kepastian mengenai peluang perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Para pegawai tersebut berasal dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis. Mereka berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar perubahan status tersebut.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu, Jon, menyambut baik kabar mengenai peluang peningkatan status. Namun, ia berharap kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sektor.
“Semoga informasi itu benar. Jangan hanya untuk PPPK guru, tetapi juga nakes dan tenaga teknis. Kami sama-sama menjalankan pelayanan publik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh membenarkan terdapat 1.521 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam sistem kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, bersama Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Informasi, Rhoma Usman, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
“Kita berharap yang terbaik bagi PPPK paruh waktu di Kota Sungai Penuh. Kita tunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat,” kata Affan.
Ia memastikan Pemkot Sungai Penuh siap menjalankan kebijakan apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru.
“Jika ada peluang peningkatan status PPPK paruh waktu atau kebijakan lain yang baik bagi ASN Sungai Penuh, kita akan langsung bergerak,” tegasnya.
Pemkot juga akan mengikuti petunjuk teknis pemerintah pusat agar proses perubahan status berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut sekaligus untuk mencegah munculnya informasi yang belum jelas di tengah para pegawai.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah menerapkan skema tersebut sebagai bagian dari penataan tenaga honorer.
Data BKN Semester I 2026 menunjukkan sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
Namun, perubahan status tidak berlangsung otomatis. Proses tersebut tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan, ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Karena itu, Pemkot Sungai Penuh mengimbau PPPK Paruh Waktu untuk memeriksa kembali dokumen kepegawaian dan mengikuti informasi melalui kanal resmi Pemkot, BKN, serta Kementerian PANRB.
Pemerintah juga mengingatkan para pegawai agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial sebelum ada keputusan resmi. (nr*)









