JAMBI, jentik.id – Seorang karyawan berinisial FP nekat membawa kabur sepeda motor milik atasannya karena kesal tidak memperoleh pinjaman uang sesuai permintaannya.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan peristiwa itu bermula ketika FP meminta pinjaman Rp50 ribu kepada atasannya untuk membeli makan dan rokok.
Korban hanya memberi FP uang Rp5 ribu. FP kemudian merasa kecewa dan sakit hati.
Melihat korban lengah, FP langsung membawa kabur satu unit Honda PCX berwarna merah.
Korban segera melapor ke Polsek Kota Baru. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap FP di Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi kemudian membawa FP ke Kota Jambi untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat FP dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (nr*)









