Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Payakumbuh, jentik.id – Polres Payakumbuh melalui Satresnarkoba menangkap pria berinisial GL (40) yang diduga mengedarkan ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti hampir 1 kilogram.

Petugas menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, polisi juga menyita paket besar ganja seberat 860 gram yang terbungkus lakban dan plastik.

Baca Juga :  Geger Mayat Mengambang di Sungai Batang Tebo, Diduga Terkait Pengejaran Bandar Narkoba

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 982,61 gram ganja dari pelaku.

Kasat Resnarkoba Gusmanto menegaskan pihaknya terus memantau peredaran narkotika. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas narkoba.

Lebih lanjut, ia menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Karena itu, polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terkait dengan pelaku.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan, Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Jelaskan Pengadaan Sucolite

Saat ini, polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Kita bersihkan lingkungan dari narkotika,” tegasnya. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru