Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Payakumbuh, jentik.id – Polres Payakumbuh melalui Satresnarkoba menangkap pria berinisial GL (40) yang diduga mengedarkan ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti hampir 1 kilogram.

Petugas menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, polisi juga menyita paket besar ganja seberat 860 gram yang terbungkus lakban dan plastik.

Baca Juga :  Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 982,61 gram ganja dari pelaku.

Kasat Resnarkoba Gusmanto menegaskan pihaknya terus memantau peredaran narkotika. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas narkoba.

Lebih lanjut, ia menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Karena itu, polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terkait dengan pelaku.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik

Saat ini, polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Kita bersihkan lingkungan dari narkotika,” tegasnya. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru