Payakumbuh, jentik.id – Polres Payakumbuh melalui Satresnarkoba menangkap pria berinisial GL (40) yang diduga mengedarkan ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti hampir 1 kilogram.
Petugas menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, polisi juga menyita paket besar ganja seberat 860 gram yang terbungkus lakban dan plastik.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 982,61 gram ganja dari pelaku.
Kasat Resnarkoba Gusmanto menegaskan pihaknya terus memantau peredaran narkotika. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas narkoba.
Lebih lanjut, ia menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Karena itu, polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terkait dengan pelaku.
Saat ini, polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Kita bersihkan lingkungan dari narkotika,” tegasnya. (nr*)









