Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Payakumbuh, jentik.id – Polres Payakumbuh melalui Satresnarkoba menangkap pria berinisial GL (40) yang diduga mengedarkan ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti hampir 1 kilogram.

Petugas menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, polisi juga menyita paket besar ganja seberat 860 gram yang terbungkus lakban dan plastik.

Baca Juga :  BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 982,61 gram ganja dari pelaku.

Kasat Resnarkoba Gusmanto menegaskan pihaknya terus memantau peredaran narkotika. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas narkoba.

Lebih lanjut, ia menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Karena itu, polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terkait dengan pelaku.

Baca Juga :  Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Saat ini, polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Kita bersihkan lingkungan dari narkotika,” tegasnya. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB