Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Zhabel Apriliansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan usia muda, sikap kooperatif, dan pengakuannya dalam perkara narkotika etomidate, Selasa (18/8/2026).

Terdakwa Zhabel Apriliansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan usia muda, sikap kooperatif, dan pengakuannya dalam perkara narkotika etomidate, Selasa (18/8/2026).

JAMBI, jentik.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, Selasa (18/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari empat terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari dua anggota polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.

Zhabel Minta Hakim Pertimbangkan Kondisinya

Dalam pledoi, Zhabel melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat meringankan hukumannya.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui perbuatannya. Zhabel juga masih berusia muda dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, Zhabel meminta hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya yang hanya memiliki satu orang tua.

Baca Juga :  Dewas KPK Bakal Periksa Staf KPK Dugaan Terlibat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zhabel dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp900 juta. Jika tidak membayar denda, Zhabel harus menjalani kurungan selama 180 hari.

Sementara itu, jaksa menuntut Febri dan Mario masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp900 juta. Adapun Garla menghadapi tuntutan paling berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Polisi Ungkap Peredaran Etomidate

Perkara ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tentang dugaan peredaran etomidate di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Petugas kemudian mengamankan Zhabel di sekitar Alfamart Kebun Handil. Saat menggeledah tas selempangnya, polisi menemukan satu refill cartridge Yakuza Thugs.

Zhabel kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari Febri di sebuah kos. Polisi menindaklanjuti informasi itu dan menangkap Febri bersama Mario di sebuah kos di Jalan Nusa Indah 3, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Jambi Tersangka Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima liquid Yakuza Thugs, tiga pod, satu refill cartridge Yakuza Thugs yang masih berisi, serta beberapa cartridge bekas.

Febri kemudian mengaku memperoleh lima liquid Yakuza Thugs dan satu refill cartridge dari Garla. Ia juga mengaku pernah menyerahkan satu refill cartridge kepada Zhabel.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menangkap Garla.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan menyatakan refill cartridge Yakuza Thugs yang polisi sita dari Zhabel dan Febri positif mengandung etomidate.

Keempat terdakwa kini menunggu putusan majelis hakim setelah menyampaikan pembelaan masing-masing dalam persidangan. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru