JAMBI, jentik.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, Selasa (18/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari empat terdakwa dan penasihat hukum mereka.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari dua anggota polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.
Zhabel Minta Hakim Pertimbangkan Kondisinya
Dalam pledoi, Zhabel melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat meringankan hukumannya.
Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui perbuatannya. Zhabel juga masih berusia muda dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, Zhabel meminta hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya yang hanya memiliki satu orang tua.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zhabel dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp900 juta. Jika tidak membayar denda, Zhabel harus menjalani kurungan selama 180 hari.
Sementara itu, jaksa menuntut Febri dan Mario masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp900 juta. Adapun Garla menghadapi tuntutan paling berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Polisi Ungkap Peredaran Etomidate
Perkara ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tentang dugaan peredaran etomidate di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Petugas kemudian mengamankan Zhabel di sekitar Alfamart Kebun Handil. Saat menggeledah tas selempangnya, polisi menemukan satu refill cartridge Yakuza Thugs.
Zhabel kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari Febri di sebuah kos. Polisi menindaklanjuti informasi itu dan menangkap Febri bersama Mario di sebuah kos di Jalan Nusa Indah 3, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima liquid Yakuza Thugs, tiga pod, satu refill cartridge Yakuza Thugs yang masih berisi, serta beberapa cartridge bekas.
Febri kemudian mengaku memperoleh lima liquid Yakuza Thugs dan satu refill cartridge dari Garla. Ia juga mengaku pernah menyerahkan satu refill cartridge kepada Zhabel.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menangkap Garla.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan menyatakan refill cartridge Yakuza Thugs yang polisi sita dari Zhabel dan Febri positif mengandung etomidate.
Keempat terdakwa kini menunggu putusan majelis hakim setelah menyampaikan pembelaan masing-masing dalam persidangan. (nr*)









