Dewas KPK Bakal Periksa Staf KPK Dugaan Terlibat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpin oleh Gusrizal bersama anggota ketika kompresnsi pers di Jakarta 
.

Pimpin oleh Gusrizal bersama anggota ketika kompresnsi pers di Jakarta .

Jakarta, jentik.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi () akan memeriksa Setya Budi Dias (DIS), pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Ketua Dewas KPK, , menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” ujar Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gusrizal menjelaskan, Setya Budi Dias merupakan pegawai KPK yang berasal dari unsur Polri. Karena itu, Dewas masih mengkaji mekanisme penanganan terhadap yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pengembalian proses pembinaan ke institusi kepolisian.

Baca Juga :  Mantan Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut.

“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Dewas juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, sehingga dapat diketahui di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Benny.

Baca Juga :  STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Menurut Gusrizal, Dewas akan terus mendalami dugaan keterlibatan Setya Budi Dias dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik di samping proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai KPK yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dewas menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan pelanggaran secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Senin, 2 November 2026 - 22:41 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Senin, 2 November 2026 - 09:56 WIB

Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka

Berita Terbaru