Mantan Kadisdik Jambi Tersangka Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan sejumlah saksi. Diperkiranakan kerugian negara Rp 21.8 miliar.

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan sejumlah saksi. Diperkiranakan kerugian negara Rp 21.8 miliar.

Jambi, jentik.id–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK senilai Rp21,8 miliar.

Tim penyidik mengumpulkan alat bukti kuat melalui penyelidikan lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari proses itu, aparat menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang menggunakan dana DAK. Program tersebut seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. Namun, pihak terkait diduga menyalahgunakan proses pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi. Ia menilai penanganan kasus di sektor pendidikan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Penyidik bekerja profesional dan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara hingga menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Aparat melengkapi berkas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, petugas juga menahan tersangka untuk mempercepat proses hukum.

Polda Jambi memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum. Aparat mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik serta mendukung pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB