Mantan Kadisdik Jambi Tersangka Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan sejumlah saksi. Diperkiranakan kerugian negara Rp 21.8 miliar.

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan sejumlah saksi. Diperkiranakan kerugian negara Rp 21.8 miliar.

Jambi, jentik.id–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK senilai Rp21,8 miliar.

Tim penyidik mengumpulkan alat bukti kuat melalui penyelidikan lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari proses itu, aparat menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang menggunakan dana DAK. Program tersebut seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. Namun, pihak terkait diduga menyalahgunakan proses pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wartawan Harus Jadi Pendidik Publik, Karya Jurnalistik Memiliki Beban Moral

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi. Ia menilai penanganan kasus di sektor pendidikan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Penyidik bekerja profesional dan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara hingga menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Segera Menyerahkan Diri

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Aparat melengkapi berkas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, petugas juga menahan tersangka untuk mempercepat proses hukum.

Polda Jambi memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum. Aparat mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik serta mendukung pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (asy*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB